Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Hak Buruh Diduga Ditahan, PT Talenta Putra Utama Disorot: Pelanggaran UU Ketenagakerjaan Mengemuka di Kutai Timur”

Selasa, 07 April 2026 | Selasa, April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T14:18:48Z


CNEWS, Kalimantan Timur – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja kembali mencuat di sektor industri. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Talenta Putra Utama yang beroperasi di wilayah Bengalon, Kutai Timur. Sejumlah pekerja mengaku mengalami praktik yang berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional.





Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penahanan hak dasar pekerja, transparansi pengupahan, hingga perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dalam situasi kedukaan.


Kronologi: Berangkat Kerja, Berujung Dugaan Pelanggaran Hak





Salah satu pekerja berinisial (A) mengungkapkan bahwa dirinya mulai bekerja sejak 23 November 2025 setelah diberangkatkan dari Bekasi menuju lokasi kerja di Bengalon.


Selama bekerja sebagai driver dump truck (DT), ia bersama pekerja lain mengaku menghadapi sejumlah persoalan serius, antara lain:




  • Ketidaksesuaian basic gaji
  • Perhitungan lembur yang tidak jelas
  • Jatah makan dan fasilitas kerja yang dinilai tidak layak
  • Keterlambatan pembayaran upah



Jika terbukti, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan jam kerja dan lembur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.






Upah di Bawah Standar & Tanpa Transparansi



Keterangan serupa disampaikan pekerja lain berinisial R dan Y. Mereka mengaku menerima upah sekitar Rp3.894.000 per bulan, tanpa:


  • Slip gaji
  • Rincian jam kerja
  • Perhitungan lembur yang transparan





Padahal, standar upah minimum wilayah Kutai Timur per 1 Januari 2026 disebut mencapai sekitar Rp4.067.436.


Praktik ini, bila terbukti, dapat melanggar prinsip transparansi pengupahan serta ketentuan upah minimum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.




 Dugaan Penahanan Dokumen Pribadi


Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan penahanan dokumen pribadi, seperti SIM milik pekerja.


Dalam ketentuan ketenagakerjaan, dokumen pribadi merupakan hak penuh pekerja dan tidak boleh ditahan oleh pihak perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi melanggar hak dasar pekerja.


Bekerja Saat Berduka: Izin Tidak Dikabulkan


Fakta paling menyentuh datang dari pengakuan (A) yang menyebutkan bahwa dirinya tetap bekerja meski orang tuanya meninggal dunia.


Permohonan izin pulang saat itu disebut belum dipenuhi, sehingga ia harus menjalankan pekerjaan dalam kondisi berduka.


Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait kebijakan kemanusiaan dan etika kerja perusahaan.


Mengundurkan Diri, Hak Belum Dibayarkan


Pada 18 Maret 2026, (A) memutuskan untuk mengundurkan diri. Namun hingga 7 April 2026, ia mengaku:


  • Belum menerima gaji terakhir
  • Belum mendapatkan hak fasilitas kepulangan



Saat ini, ia berada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menunggu kejelasan atas hak-haknya.


Jika terbukti, kondisi ini dapat berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak pasca hubungan kerja.


 Desakan ke Pemerintah & Aparat



Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk segera turun tangan.


Ia juga meminta:


  • Dinas Tenaga Kerja wilayah Bengalon
  • Pemerintah daerah Kutai Timur
  • Aparat penegak hukum



agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan terkait.


Langkah hukum melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) juga disebut sebagai opsi jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.


 Upaya Konfirmasi Masih Berjalan



Iswandi menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk:


  • Organisasi masyarakat setempat
  • Pimpinan wilayah dan pusat
  • Manajemen perusahaan



Namun hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Talenta Putra Utama terkait klarifikasi maupun penyelesaian hak pekerja.



 Catatan Redaksi: Ujian Penegakan Hukum Ketenagakerjaan


Kasus ini menjadi cerminan bahwa di tengah kemajuan industri, perlindungan terhadap pekerja masih menghadapi tantangan serius.


Penegakan hukum ketenagakerjaan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut:


  • Keadilan
  • Kemanusiaan
  • Martabat pekerja



Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindak secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

(Tim/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update