CNEWS, KONAWE — Polemik batas wilayah kembali memanas. Indra Dapa Saranani secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe untuk segera mengambil langkah konkret memindahkan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 yang secara jelas mengatur penetapan batas wilayah kedua kecamatan tersebut. Namun ironisnya, implementasi di lapangan dinilai masih menyimpang dan jauh dari ketentuan hukum yang berlaku.
Indra menyebut kondisi ini berpotensi memicu persoalan serius, mulai dari kekacauan administrasi hingga konflik kepentingan di tengah masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak tegas dalam mengeksekusi keputusan yang seharusnya menjadi pedoman utama.
“Jangan hanya berhenti pada kajian. Ini soal kepastian hukum. Pemerintah harus segera bertindak nyata dengan memindahkan tapal batas sesuai aturan,” tegas Indra dengan nada keras.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat Pondidaha yang mencakup wilayah seluas kurang lebih 2.700 hektar. Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah sama saja dengan membuka celah pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Indra juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan ini dapat memicu konflik horizontal yang lebih luas. Oleh karena itu, ia mendorong agar proses penegasan batas wilayah dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat adat sebagai pemilik sah hak ulayat.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu. Libatkan masyarakat adat, buka secara transparan, dan pastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat adat, serta menjaga stabilitas sosial di wilayahnya.
Jika tidak segera diselesaikan, polemik tapal batas Pondidaha–Amonggedo berpotensi menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.( IDS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar