Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Ledakan Sengketa Agraria Simalungun: Ahli Waris Djintama Sinaga Klaim 2.000 Hektare Tanah Kerajaan, Tantang Penggarap dan PT Kwala Gunung di Meja Hukum

Selasa, 07 April 2026 | Selasa, April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T12:42:05Z


CNEWS, Simalungun, Sumatera Utara — Konflik agraria berskala besar kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Sengketa lahan seluas sekitar 2.000 hektare yang membentang di sejumlah desa lintas kecamatan kini memasuki fase terbuka dan konfrontatif, setelah ahli waris almarhum Tuan Djintama Sinaga menyatakan sikap tegas: melawan seluruh pihak yang mengklaim atau menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.


Lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Pokan Baru dan Desa Mariahombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, serta Desa Bosar Galugur dan Desa Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa. Konflik ini tidak hanya melibatkan masyarakat penggarap yang telah lama mengelola lahan, tetapi juga menyeret entitas korporasi, yakni PT Kwala Gunung yang disebut turut menguasai sebagian area.



Klaim Ahli Waris: Tanah Kerajaan, Bukan Tanah Adat


Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik dan sejumlah kepala desa setempat, ahli waris Tuan Djintama Sinaga, yakni Tuan Jumigan Sinaga, menegaskan bahwa objek sengketa bukanlah tanah ulayat atau tanah adat sebagaimana kerap diklaim dalam konflik agraria, melainkan tanah kerajaan yang diberikan langsung oleh Raja Sangma Sinaga kepada anaknya pada tahun 1937.


“Ini bukan tanah ulayat. Ini tanah kerajaan yang diberikan secara langsung oleh raja kepada garis keturunannya. Kami memiliki dasar sejarah dan dokumen kepemilikan yang sah,” tegas Jumigan Sinaga dalam keterangannya.


Menurut keluarga, pemberian tanah tersebut berkaitan dengan peristiwa keluarga, termasuk sebagai bagian dari pernikahan Djintama Sinaga dengan Sondang Boru Butar-Butar. Sejak saat itu, tanah tersebut diklaim sebagai hak milik keluarga secara turun-temurun.


Tuduhan Penguasaan Tanpa Hak


Ahli waris menuding bahwa penguasaan lahan oleh masyarakat penggarap dan pihak perusahaan terjadi tanpa dasar legal yang kuat. Bahkan, disebutkan bahwa awalnya keberadaan masyarakat di lahan tersebut hanya bersifat sementara atau “menumpang”, namun dalam perkembangannya berubah menjadi klaim kepemilikan.


“Dulu hanya diberi ruang untuk tinggal dan mengelola secara terbatas. Sekarang berubah menjadi klaim sepihak seolah-olah itu milik mereka. Ini yang kami anggap pelanggaran serius terhadap hak waris keluarga,” ujar pihak ahli waris.


Langkah Hukum: Dari Daerah hingga Jakarta


Menghadapi situasi ini, ahli waris menyatakan telah menempuh jalur hukum secara serius dan terstruktur. Gugatan dan klarifikasi hukum tengah disiapkan, tidak hanya di tingkat lokal melalui Pengadilan Negeri Simalungun, tetapi juga hingga ke Jakarta Pusat melalui tim kuasa hukum.


Dalam pernyataannya, Jumigan Sinaga bahkan secara terbuka meminta agar Pengadilan Negeri Simalungun tidak menerima perkara dari pihak-pihak penggarap yang mengklaim sebagai pemilik tanah sebelum kejelasan status hukum diperiksa secara menyeluruh.


“Saya sebagai ahli waris garis lurus yang sah siap membuktikan seluruh data kepemilikan. Siapapun yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut, mari kita buktikan secara hukum,” tegasnya.


Benturan Klasik: Warisan, Penguasaan Fisik, dan Hukum Agraria


Kasus ini mencerminkan benturan klasik dalam konflik agraria Indonesia: antara klaim historis berbasis warisan dan legitimasi adat, dengan realitas penguasaan fisik oleh masyarakat dalam jangka panjang.


Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 mengakui hak milik, hak waris, serta hak penguasaan atas tanah. Namun, penguasaan fisik dalam waktu lama oleh masyarakat—terutama jika disertai bukti pengelolaan dan keberlanjutan—kerap menjadi pertimbangan penting dalam putusan pengadilan.


Pengamat agraria menilai, sengketa ini berpotensi kompleks dan sensitif karena melibatkan aspek sejarah, adat, hukum positif, serta kepentingan ekonomi yang besar.


“Jika benar ada dasar warisan kerajaan yang kuat, maka posisi ahli waris bisa signifikan. Namun, jika masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan selama puluhan tahun, itu juga tidak bisa diabaikan. Ini wilayah abu-abu yang harus diuji secara ketat di pengadilan,” ujar seorang analis agraria di Medan.


Potensi Konflik Sosial Menguat


Dengan luas wilayah mencapai ribuan hektare dan melibatkan banyak pihak, konflik ini berpotensi berkembang menjadi krisis sosial jika tidak ditangani secara hati-hati. Di berbagai daerah, sengketa serupa kerap berujung pada bentrokan fisik, kriminalisasi, hingga intervensi aparat keamanan.


Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga mediasi agraria didesak untuk menjaga netralitas dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil.


Sikap Tegas Ahli Waris: Siap Lawan Siapapun


Dalam penegasan terakhirnya, Jumigan Sinaga menyatakan tidak akan mundur menghadapi konflik ini. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal ekonomi, melainkan mempertahankan kehormatan dan hak warisan keluarga.


“Saya siap melawan siapa pun yang mengklaim tanah itu tanpa dasar. Ini bukan sekadar tanah, ini warisan keluarga kami yang tidak bisa dihapus oleh klaim sepihak,” tegasnya.


Ujian Besar Penegakan Hukum Agraria


Sengketa ini kini menjadi ujian serius bagi sistem hukum agraria di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Apakah negara mampu menegakkan hukum secara adil di tengah tarik-menarik kepentingan sejarah, sosial, dan ekonomi—atau justru membiarkan konflik berlarut tanpa kepastian.


Dengan eskalasi yang terus meningkat, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang akan berjalan. Siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut akan ditentukan bukan oleh klaim, melainkan oleh bukti—dan keberanian sistem hukum dalam menegakkan keadilan. ( JMS) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update