CNEWS | SERGAI, SUMATERA UTARA — Program pemerintah bertajuk Koperasi Desa Merah Putih yang digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat desa, kini justru terseret dalam pusaran sorotan publik. Di sejumlah wilayah, khususnya Kabupaten Serdang Bedagai, proyek tersebut diduga berjalan tanpa transparansi anggaran—memicu kecurigaan serius terhadap tata kelola keuangan negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan satu unit koperasi desa ini diperkirakan menelan anggaran hingga Rp1,6 miliar. Namun, angka tersebut diduga mengalami pemangkasan bertahap—menjadi Rp1,1 miliar hingga diduga hanya terealisasi bangunan sekitar Rp800 juta di lapangan. Ironisnya, tidak ada keterbukaan resmi terkait rincian penggunaan dana tersebut kepada masyarakat.
Padahal, penggunaan uang negara wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Hal ini diperkuat oleh regulasi turunan seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
![]() |
| POTO: PEMBANGUNAN KOPDES MERAH PUTI DI KECAMATAN BINTANG BAYU TANPA PAPAN INFORMASI |
Minim Transparansi, Desa Ditinggalkan dalam Proses
Sejumlah kepala desa di Serdang Bedagai mengaku tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Bahkan, mereka menyebut adanya intervensi sepihak dari tim pelaksana yang langsung menentukan lokasi dan rekanan proyek tanpa koordinasi.
![]() |
| PROSES PEMBANGUNAN KOPDES MERAH PUTIH DI DESA BANDAR NEGRI TANPA PAPAN INFORMASI ANGGARAN |
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba mereka datang menentukan lokasi dan membawa pemborong sendiri. Ketika kami mencoba memberi masukan, justru dianggap menghambat program pemerintah,” ungkap seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini dinilai mencederai prinsip partisipatif dalam pembangunan desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
![]() |
POTO: PEMBONGKARAN KUD UNTUK PEMBANGUNAN KOPDES MERAH PUTIH DI KECAMATAN DOLOK MASIHUL |
Papan Proyek Hilang, Informasi Publik Tertutup
Lebih jauh, temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar proyek pembangunan koperasi desa tidak dilengkapi papan informasi. Padahal, papan proyek merupakan instrumen wajib yang memuat nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana kegiatan—sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ketiadaan informasi ini memperkuat dugaan adanya praktik “anggaran gelap” dalam proyek yang sejatinya menggunakan dana rakyat.
“Kalau ini benar untuk rakyat, kenapa rakyat tidak tahu anggarannya? Ini seperti proyek ada, tapi dananya disembunyikan dan apakah publik salah jika ingin tahu jumlah anggaran pembangunannya ,” ujar seorang warga.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Good Governance
Aktivis pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi sekaligus, termasuk prinsip good governance. Selain melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, praktik ini juga bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan proses terbuka, transparan, dan akuntabel.
Lebih serius lagi, lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuka celah potensi penyimpangan anggaran secara sistematis.
Desakan Audit dan Turunnya Aparat Penegak Hukum
Publik kini mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Audit independen dinilai penting untuk memastikan:
Kesesuaian antara anggaran dan realisasi fisik
Legalitas penunjukan kontraktor
Alur distribusi dan penggunaan dana negara
Ujian Komitmen Pemerintah Pusat
Sorotan ini juga menjadi ujian serius bagi pemerintahan pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam menegakkan prinsip transparansi dan pemberantasan praktik koruptif di level desa.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan ini. Kepercayaan publik terhadap program nasional sangat bergantung pada keterbukaan dan kejujuran dalam pelaksanaannya.
“Proyek Nyata, Anggaran Rahasia”
Fenomena yang terjadi di Desa Bandar Negri Kecamatan Bintang Bayu Dan kecamatan Dolok Masihul memperlihatkan pola serupa: bangunan fisik koperasi berdiri, namun informasi anggaran tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan narasi kuat di tengah masyarakat:
“Proyeknya nyata, tapi anggarannya dirahasiakan.”
Jika dibiarkan, situasi ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan program berbasis desa di seluruh Indonesia.
Penutup
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola program maupun pemerintah daerah terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret—bukan sekadar janji—untuk membuka data, mengaudit penggunaan anggaran, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.
CNEWS akan terus menelusuri dan mengungkap fakta di balik proyek Koperasi Desa Merah Putih ini secara mendalam dan berkelanjutan. ( Tim)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar