Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

DPR dan Polri Didesak Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi: Massa Tuntut PTDH Oknum Perwira, Uji Integritas Penegakan Hukum Nasional

Kamis, 23 April 2026 | Kamis, April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-23T04:47:01Z


CNEWS, SUMUT— Gelombang desakan terhadap lembaga penegak hukum kembali menguat. Ratusan massa yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) turun langsung ke Gedung DPR RI dan Mabes Polri, menuntut pengusutan tuntas dugaan rekayasa hukum yang menjerat Rahmadi, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara.


Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan praktik kriminalisasi yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, para massa secara tegas meminta Komisi III DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membongkar secara menyeluruh kasus yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.


Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Rahmadi diduga tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga disertai tindakan kekerasan fisik, penyiksaan, hingga intimidasi.


“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk pada dugaan rekayasa hukum yang sistematis. Jika benar, ini adalah ancaman serius bagi keadilan di negeri ini,” tegas Sukri di hadapan massa aksi, Rabu (22/04/2026).


Rahmadi sendiri dikenal sebagai peternak sekaligus relawan anti-narkoba di Kota Tanjungbalai. Ia ditangkap secara tiba-tiba di sebuah toko pakaian dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sarat kepentingan.


Lebih jauh, Sukri mengungkap dugaan motif di balik kasus ini. Ia menyebut adanya indikasi kuat bahwa perkara tersebut merupakan bentuk balas dendam dan upaya pembungkaman, mengingat Rahmadi sebelumnya pernah melaporkan oknum aparat ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran etik.


“Ketika seseorang yang berani mengkritik justru dikriminalisasi, maka kita patut mempertanyakan: di mana letak keadilan?” ujarnya.


Tak hanya berhenti pada penyidik, massa juga mendesak agar DPR memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam rantai proses hukum, mulai dari penyidik kepolisian, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari adanya praktik “main mata” dalam sistem peradilan.


Selama kurang lebih tiga jam berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Humas DPR RI, Sodikin. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPR berjanji akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti.


Tak berhenti di Senayan, massa kemudian bergerak menuju Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, tuntutan semakin menguat: mereka meminta agar oknum yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan rekan-rekannya, dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk dan baliho bertuliskan tuntutan keras, termasuk desakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kompol Dedi Kurniawan yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini.


“Jika terbukti bersalah, tidak ada alasan untuk tidak memecat. PTDH adalah harga mati demi menjaga marwah institusi,” teriak salah satu orator.


Aksi ini juga secara langsung menguji komitmen Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang selama ini menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan kode etik.


“Ini adalah momentum bagi Kapolri untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di tubuh Polri,” lanjut Sukri.


Selama dua jam melakukan aksi di Mabes Polri, perwakilan massa akhirnya diterima oleh perwakilan Divisi Humas Polri, Wahyu. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disebut-sebut telah mandek lebih dari satu tahun.


Janji tersebut menjadi secercah harapan, namun publik tetap menanti langkah nyata. Pasalnya, kasus ini telah berkembang menjadi isu nasional yang menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Pengamat hukum menilai, jika dugaan rekayasa hukum ini tidak diusut secara transparan dan akuntabel, maka akan berdampak luas terhadap legitimasi sistem peradilan di Indonesia.


Kasus Rahmadi kini tidak lagi berdiri sebagai perkara individu, melainkan telah menjelma menjadi ujian besar bagi integritas hukum nasional. Apakah negara mampu melindungi warganya dari kriminalisasi, atau justru membiarkan praktik tersebut terus berlangsung?


Jawabannya kini berada di tangan DPR RI dan Polri. Publik menunggu—bukan sekadar janji, tetapi bukti nyata penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. ( TIM/RED)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update