-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Tiang Telkom Diduga Berdiri Ilegal di Tanah Warga, Desa Buntu Bedimbar Memanas: Aparat Diminta Bertindak, Hak Kepemilikan Disebut Dilanggar

Kamis, 23 April 2026 | Kamis, April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-23T12:16:54Z


CNEWS | DELI SERDANG — Ketegangan mencuat di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Warga melayangkan pernyataan sikap keras menyusul dugaan pemasangan tiang telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia yang disebut berdiri tanpa izin di atas lahan pribadi milik warga.


Peristiwa yang terjadi pada 23 April 2026 ini memantik kemarahan warga, khususnya pemilik lahan berinisial YT, yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan apa pun atas penggunaan tanah miliknya.


Dugaan Pelanggaran Serius: Dari Agraria hingga Konstitusi


Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima redaksi, warga menilai pemasangan tiang tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan telah masuk kategori dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


Secara hukum, tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa hak atas tanah mencakup ruang di atasnya. Artinya, setiap bentuk pemanfaatan tanpa izin pemilik sah merupakan pelanggaran.


Lebih jauh, warga juga menyinggung pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (4), yang menjamin perlindungan atas kepemilikan harta benda dari tindakan sewenang-wenang.


Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, khususnya Pasal 17 yang secara tegas mensyaratkan adanya persetujuan pemilik tanah sebelum infrastruktur telekomunikasi dibangun.


“Prinsipnya jelas: izin dulu, baru pasang. Bukan sebaliknya,” tegas perwakilan warga dalam pernyataan tersebut.


Indikasi Kelalaian atau Pembiaran?


Sorotan tajam juga diarahkan kepada pemerintah desa. Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, diminta memberikan penjelasan terbuka terkait proses perizinan yang diduga tidak transparan.


Warga mempertanyakan apakah ada persetujuan yang diberikan oleh aparat desa tanpa melibatkan pemilik lahan, atau justru terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.


Selain itu, instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang didesak untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan investigasi menyeluruh.


Tuntutan Tegas: Bongkar, Ganti Rugi, dan Proses Hukum


Dalam pernyataan sikapnya, warga menyampaikan empat tuntutan utama:


Klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait mengenai legalitas pemasangan tiang


Pemindahan segera tiang telekomunikasi dari lahan milik warga


Ganti rugi materil dan immateril sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata


Penegakan hukum tegas oleh aparat terhadap pihak yang bertanggung jawab

Warga menegaskan bahwa keberadaan

 infrastruktur publik tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat.


Alarm Nasional: Infrastruktur vs Hak Rakyat


Kasus ini berpotensi menjadi preseden nasional di tengah masifnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Di satu sisi, negara mendorong percepatan konektivitas digital. Namun di sisi lain, praktik di lapangan kerap mengabaikan aspek legalitas dan hak warga.


Jika dugaan ini terbukti, maka kasus di Desa Buntu Bedimbar bukan sekadar konflik lokal, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan tata kelola pembangunan infrastruktur berbasis hak.


Menunggu Respons Resmi


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia maupun pemerintah desa terkait tudingan tersebut.


Warga kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam jika hak mereka terus diabaikan.


“Ini bukan hanya soal satu tiang. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” tutup pernyataan warga. ( Tim/Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update