-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Hukum Tumpul di Hadapan Bandar?” — Togel Diduga Beroperasi Terbuka di Nabire, Aparat Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 | Rabu, April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T20:31:51Z


CNEWS, Nabire, Papua Tengah – Aktivitas perjudian toto gelap (togel) yang diduga dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Salmiati alias “MM Umi” menuai sorotan tajam publik. Hingga Selasa (28/4/2026), praktik yang disebut-sebut berlangsung terang-terangan di wilayah Kabupaten Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, diklaim masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Sorotan ini disampaikan oleh aktivis LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, yang menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.



“Penjualan togel ini dilakukan secara terbuka di kawasan padat aktivitas masyarakat, tepatnya di Jalan Padat Karya, Kalibobo, Nabire. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, tapi sudah terang-terangan. Namun sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari aparat,” ujar Yerry kepada media.


Menurutnya, praktik perjudian tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa perjudian togel cenderung memiskinkan masyarakat kecil, sementara keuntungan hanya terpusat pada bandar.



“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dampaknya nyata—masyarakat dirugikan, ekonomi keluarga hancur, dan bandar justru semakin kuat. Yang lebih memprihatinkan, muncul persepsi publik bahwa hukum seolah tidak berlaku bagi pelaku tertentu,” tegasnya.


Yerry juga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Nabire, untuk segera mengambil langkah konkret berupa penindakan terhadap bandar maupun jaringan pengecer yang terlibat.



“Kami mendesak Polres Nabire untuk segera menangkap Salmiati alias MM Umi beserta jaringan pengecernya. Jangan biarkan praktik ini terus berlangsung dan merusak tatanan sosial masyarakat,” katanya.


Dugaan Pembiaran dan Krisis Kepercayaan Publik


Fenomena yang terjadi di Nabire ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah terjadi pembiaran sistematis terhadap praktik ilegal tersebut?


Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas penjualan togel sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka, tanpa rasa takut terhadap aparat.


“Sudah lama beroperasi. Orang-orang tahu di mana tempatnya, siapa yang jual, bahkan siapa yang jadi bandar. Tapi tidak pernah ada penindakan,” ujar seorang warga.


Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah publik, mulai dari dugaan lemahnya pengawasan hingga asumsi adanya “pengkondisian” yang membuat praktik ilegal tersebut seolah kebal hukum.


Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Nabire terkait tudingan tersebut.


Perjudian: Ancaman Nyata bagi Sosial dan Ekonomi


Secara hukum, praktik perjudian—termasuk togel—jelas dilarang di Indonesia. Selain melanggar norma hukum, perjudian juga dikategorikan sebagai penyakit masyarakat yang berdampak sistemik, mulai dari kemiskinan, konflik keluarga, hingga potensi meningkatnya kriminalitas.


Para pengamat sosial menilai, pembiaran terhadap praktik seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dan memperlemah wibawa hukum di mata masyarakat.


Menanti Ketegasan Negara


Kasus yang mencuat di Nabire kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.


Publik menanti: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh praktik ilegal yang semakin berani tampil di ruang terbuka?


CNEWS akan terus menelusuri dan mengembangkan laporan ini secara investigatif

( Tim) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update