CNEWS | INTERNASIONAL. Jakarta — Keputusan parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang baru yang membuka kembali penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina memicu gelombang kecaman internasional. Regulasi yang disahkan pada 31 Maret 2026 dengan suara 62 berbanding 48 itu dinilai sebagai langkah mundur serius dalam perlindungan hak asasi manusia global.
Undang-undang tersebut memungkinkan hukuman mati dengan metode gantung bagi warga Palestina yang divonis membunuh warga Israel. Kebijakan ini didorong oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan mendapat dukungan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Langkah ini menjadi titik balik drastis dalam sistem hukum Israel, yang selama ini sangat membatasi penggunaan hukuman mati—terakhir diterapkan pada 1962 terhadap Adolf Eichmann.
Dinilai Diskriminatif dan Langgar Hukum Internasional
Berbagai organisasi HAM dunia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, mengecam keras kebijakan tersebut. Mereka menilai hukum ini bersifat diskriminatif karena secara spesifik menargetkan warga Palestina, sehingga melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum.
Secara hukum internasional, kebijakan ini bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights, yang menjamin hak hidup dan mendorong penghapusan hukuman mati.
Selain itu, resolusi United Nations General Assembly sejak 2007 secara konsisten menyerukan moratorium global terhadap eksekusi, sementara praktik hukuman gantung juga dinilai bertentangan dengan Convention Against Torture.
Wilson Lalengke: “Langkah Mundur dan Memalukan”
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman tegas atas kebijakan tersebut. Ia menilai undang-undang ini bukan hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga berpotensi menjadi alat penindasan sistematis.
“Ini langkah berbahaya dan memalukan. Hukum ini diskriminatif, menargetkan Palestina, dan bertentangan dengan prinsip keadilan global. Israel harus menghormati hukum internasional dan mencabut aturan ini,” tegas Lalengke.
Ia juga mendesak Mahkamah Agung Israel untuk bertindak cepat membatalkan undang-undang tersebut demi menjaga supremasi hukum dan hak hidup.
Potensi Eskalasi Konflik dan Isolasi Diplomatik
Pengamat internasional memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperkeruh konflik Israel–Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun. Ancaman eksekusi terhadap tahanan Palestina dinilai dapat memicu gelombang kemarahan, memperluas konflik, dan meningkatkan ketegangan regional.
Selain itu, Uni Eropa dan berbagai lembaga internasional mulai menunjukkan sikap kritis. Hukuman mati dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi modern dan berisiko memperburuk posisi diplomatik Israel di panggung global.
Dunia Bergerak, Tekanan Internasional Menguat
Kantor HAM PBB diperkirakan akan melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan ini, sementara organisasi masyarakat sipil global mulai menggalang tekanan agar Israel membatalkan undang-undang tersebut.
“Dunia tidak boleh diam. Diam berarti membiarkan ketidakadilan. Hak hidup adalah hak universal yang tidak boleh dikompromikan,” tambah Lalengke.
Ujian Kredibilitas Demokrasi
Pengesahan hukum mati ini menjadi ujian besar bagi komitmen Israel terhadap prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Di tengah tren global yang semakin meninggalkan hukuman mati, keputusan ini justru menempatkan Israel pada posisi berseberangan dengan mayoritas negara di dunia.
Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan ini bukan hanya berpotensi merusak sistem hukum domestik, tetapi juga menggerus legitimasi Israel di mata internasional.
CNEWS menilai, ini bukan sekadar kebijakan hukum—ini adalah pertaruhan antara kekuasaan dan kemanusiaan. Dunia kini menunggu: apakah keadilan akan ditegakkan, atau justru dikorbankan. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar