Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

KAKI Desak BEI Segera Suspensi Saham CMNP: Integritas Pasar Modal Dipertaruhkan

Selasa, 03 Maret 2026 | Selasa, Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T15:59:02Z


CNEWS, JAKARTA — Langkah tegas datang dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang secara resmi mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyuspensi perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Desakan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Lotus Law Firm & Companion yang diwakili Rustam Efendi, SH, dalam surat resmi kepada Direksi BEI pada Selasa (3/3/2026).


Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min, dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan investor publik di tengah berlangsungnya perkara perdata besar yang melibatkan CMNP dan pengusaha Jusuf Hamka.


“Kami meminta BEI bertindak cepat dan tegas. Perkara hukum ini tidak hanya menyangkut korporasi, tapi menyentuh aspek kepercayaan publik dan integritas pasar modal nasional,” tegas Anshor Mu’min.





Gugatan Perdata Bernomor 837/Pdt.G/2025/PN Jakarta Utara



KAKI mengungkapkan, saat ini tengah berlangsung perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 837/Pdt.G/2025/PN Jakarta Utara, antara Muhammad Anshor Mu’min sebagai Penggugat, melawan Jusuf Hamka (Tergugat I) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (Tergugat II).

Perkara ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas dan reputasi perseroan, serta menimbulkan dampak langsung terhadap persepsi investor dan harga saham di pasar.





KAKI Tekankan Prinsip Keterbukaan dan Fairness



Dalam suratnya, KAKI menyoroti prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam:


  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keterbukaan informasi
  • Peraturan BEI tentang penghentian sementara perdagangan efek (suspensi)



Menurut KAKI, kasus hukum yang sedang berjalan berpotensi menimbulkan informasi material yang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Demi menjaga fairness dan transparansi, Bursa perlu melakukan evaluasi menyeluruh serta meminta klarifikasi resmi dari manajemen CMNP,” ujar Rustam Efendi.





Desakan Suspensi Demi Integritas Pasar Modal



KAKI secara eksplisit meminta BEI mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham CMNP hingga terdapat kejelasan hukum dan informasi publik yang lengkap.


Langkah ini disebut bukan bentuk tekanan, tetapi upaya preventif untuk menjaga integritas sistem pasar modal nasional agar tidak tercederai oleh persoalan hukum korporasi besar yang berpotensi mengguncang kepercayaan investor.


“Permohonan ini diajukan semata-mata untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan, investor dilindungi, dan pasar modal tetap kredibel di mata dunia,” pungkas Anshor.


Reporter: Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update