Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri

Selasa, 10 Maret 2026 | Selasa, Maret 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-10T11:49:53Z



Unggah “Daftar Pencarian Saksi” dan Sebarkan NIK Advokat, Polisi Diduga Langgar KUHAP dan UU Perlindungan Data Pribadi


CNEWS | Jakarta — Kontroversi serius kembali menyeret institusi kepolisian setelah Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (10/3/2026).


Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur penyidikan, serta pengungkapan data pribadi warga negara secara terbuka melalui media sosial institusi kepolisian.


Tim advokasi DePA-RI mengajukan laporan untuk dan atas nama Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., seorang advokat yang sebelumnya hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.


Namun yang memicu polemik adalah tindakan Polresta Denpasar yang memublikasikan identitas lengkap advokat tersebut melalui akun Instagram resmi kepolisian dengan label “Daftar Pencarian Saksi”.


Unggahan yang dipublikasikan pada 28 Februari 2026 itu menampilkan:

Foto advokat

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara terbuka


Padahal, yang bersangkutan tidak pernah berstatus tersangka maupun buronan, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.


“Daftar Pencarian Saksi” Tidak Dikenal Dalam Hukum Acara Pidana


Tim Advokasi DePA-RI menilai tindakan tersebut merupakan penyimpangan serius terhadap hukum acara pidana Indonesia.


Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme pemanggilan saksi telah diatur secara tegas.


Pasal 7 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa penyidik berwenang memanggil seseorang untuk didengar keterangannya sebagai saksi, ahli, maupun tersangka dalam proses penyidikan.


Namun pemanggilan tersebut wajib dilakukan melalui prosedur formal berupa surat panggilan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 2025.


Aturan tersebut menegaskan bahwa:

Penyidik harus mengirim surat panggilan resmi kepada saksi

Panggilan harus menyebutkan alasan pemeriksaan


Harus diberikan jangka waktu yang wajar kepada saksi


Dalam perkara ini, tim advokasi menilai penyidik tidak menjalankan prosedur tersebut.

Tidak ada:


Surat panggilan pertama

Surat panggilan kedua


Namun identitas saksi justru dipublikasikan secara terbuka di media sosial dengan label “Daftar Pencarian Saksi”.

Padahal dalam praktik penegakan hukum Indonesia istilah tersebut tidak dikenal sama sekali.


Istilah yang diakui secara resmi hanyalah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diperuntukkan bagi tersangka yang melarikan diri dari proses hukum.


Publikasi dengan format visual yang menyerupai pengumuman DPO berpotensi menciptakan persepsi publik bahwa seseorang adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu aparat.


Kondisi ini dapat memicu:

Stigmatisasi sosial

Kerusakan reputasi profesional

Pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)

Polisi Diduga Sebarkan Data Pribadi Warga Negara


Kontroversi semakin menguat karena unggahan tersebut juga memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) advokat yang bersangkutan.


Padahal NIK merupakan data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.


Tim advokasi menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Dalam regulasi tersebut, pengungkapan data pribadi tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana.


Apalagi publikasi dilakukan melalui akun resmi institusi negara, yang seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga kerahasiaan data warga

.

Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Selain persoalan hukum acara pidana dan perlindungan data pribadi, kasus ini juga dinilai menyentuh aspek hak asasi manusia.


Hak atas privasi, kehormatan, dan rasa aman warga negara dijamin oleh Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945.


Publikasi identitas seseorang yang masih berstatus saksi dinilai berpotensi merusak martabat individu serta melanggar prinsip perlindungan hukum bagi warga negara.


DePA-RI: Aparat Tidak Boleh Gunakan Kekuasaan Secara Sewenang-wenang


Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Propam dilakukan untuk menjaga integritas sistem hukum

.

“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana konsep tersebut tidak dikenal,” ujar Yusuf Istanto.


Menurutnya, penggunaan media sosial resmi kepolisian untuk menyebarkan identitas seseorang tanpa dasar hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat negara.


“Ini bukan sekadar persoalan reputasi individu. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Aparat tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang terhadap warga negara,” tegasnya.


Tiga Pejabat Polresta Denpasar Dilaporkan


Dalam laporan yang disampaikan ke Propam Mabes Polri, Tim Advokasi DePA-RI meminta pemeriksaan terhadap tiga pejabat utama Polresta Denpasar, yakni:


Kasat Reskrim Polresta Denpasar

Kasi Humas Polresta Denpasar

Kapolresta Denpasar


Ketiganya dinilai memiliki tanggung jawab atas publikasi tersebut, baik dalam proses penyidikan maupun pengelolaan komunikasi publik institusi kepolisian.


Tim advokasi menduga terdapat indikasi:

Penyimpangan prosedur penyidikan

Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)

Maladministrasi penyidikan

Pelanggaran perlindungan data pribadi

Pelanggaran kode etik profesi Polri

Ujian Akuntabilitas Polri di Era Media Sosial


Kasus ini dinilai menjadi preseden penting terkait penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum.


Dalam beberapa tahun terakhir, akun resmi kepolisian semakin aktif digunakan untuk menyampaikan informasi penegakan hukum kepada publik.


Namun tanpa standar yang ketat, praktik tersebut dinilai berpotensi berubah menjadi alat stigmatisasi terhadap warga negara.


Tim advokasi berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara objektif dan transparan.


“Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Yusuf Istanto.


Momentum Uji Profesionalitas Aparat


DePA-RI menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta profesionalitas penegakan hukum di Indonesia.


“Setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujar Yusuf.


Turut mendampingi pelaporan tersebut antara lain:


Dr. TM Luthfi Yazid

Dr. A.A. Azis Zein

Nurdamewati Sihite, SH, MH

Bachtiar Marasabessy, SH, MH


Kasus ini kini menunggu respons resmi Propam Mabes Polri, yang diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh aparat penegak hukum.


Jika Anda mau, saya juga bisa membuat versi lebih “meledak” untuk headline nasional seperti:


“Polisi Umumkan ‘Daftar Pencarian Saksi’, Advokat Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri”


“NIK Advokat Disebar di Instagram Polisi, DePA-RI Seret Polresta Denpasar ke Propam”


“Kontroversi ‘DPS’ Polresta Denpasar: Advokat Dilabeli Seperti DPO” ( Tim/Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update