CNEWS | Pelalawan, Riau — Pengelolaan Koperasi GTM di Desa Lubuk Mandian Gajah, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, kini menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah anggota koperasi dan warga setempat menilai terdapat dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Sisa Hasil Usaha (SHU) hingga indikasi penyalahgunaan Delivery Order (DO) sawit yang berpotensi merugikan petani lokal.
Koperasi tersebut sebelumnya menjalin kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT Serikat Putra dalam program kemitraan pembelian buah kelapa sawit dari petani desa. Pada awal pelaksanaannya, program ini dinilai memberikan manfaat bagi petani karena harga pembelian mengikuti standar yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun).
Dengan sistem tersebut, petani diharapkan memperoleh harga yang lebih stabil serta meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
Namun dalam perkembangannya, program yang semula diharapkan menjadi solusi ekonomi bagi petani justru mulai memicu berbagai keluhan.
Anggota Koperasi Keluhkan SHU
Beberapa anggota koperasi mengaku tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagaimana yang seharusnya mereka peroleh sebagai anggota.
Selain itu, muncul dugaan adanya ketimpangan dalam laporan keuangan koperasi, termasuk sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak jelas serta diduga bersifat fiktif.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya pengelolaan yang tidak transparan oleh pengurus koperasi.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti adanya beberapa aset tetap koperasi yang diduga tidak tercatat dalam laporan resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas pengelolaan organisasi tersebut.
Warga: Jika Hanya Menguntungkan Pengurus, Lebih Baik Ditutup
Kekecewaan masyarakat mulai mencuat seiring munculnya berbagai dugaan penyimpangan tersebut.
Salah seorang warga Desa Lubuk Mandian Gajah yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kritik keras terhadap pola pengelolaan koperasi yang dinilai tidak berpihak kepada anggota.
“Kalau pola pengurus koperasi seperti ini hanya memperkaya diri dan kelompoknya saja, lebih baik koperasi itu ditutup saja. Percuma ada koperasi kalau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ujarnya kepada media.
Diduga DO Koperasi Digunakan Untuk Sawit dari Luar Desa
Selain persoalan SHU, masyarakat juga menyoroti dugaan praktik lain yang dinilai menyimpang dari tujuan awal pembentukan koperasi.
Sejumlah warga menduga oknum pengurus koperasi membeli buah kelapa sawit dari luar Desa Lubuk Mandian Gajah dengan harga lebih murah, kemudian menjualnya ke perusahaan menggunakan Delivery Order (DO) milik koperasi dengan harga yang mengikuti standar Disbun.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan petani lokal, karena kuota penjualan melalui koperasi seharusnya diprioritaskan untuk anggota dan petani desa.
Seorang warga yang mengikuti perkembangan aktivitas koperasi mengaku memiliki sejumlah indikasi terkait praktik tersebut.
“Kerja sama ini sebenarnya sangat baik untuk membantu petani desa. Tapi kalau DO koperasi digunakan untuk menjual sawit dari luar desa, tentu itu tidak sesuai dengan tujuan awal koperasi,” katanya.
Masyarakat Minta Polisi Turun Tangan
Melihat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara serius terhadap pengelolaan koperasi.
Secara khusus, masyarakat meminta Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pelalawan untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum pengurus koperasi yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan anggota.
Jika terbukti, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi berpotensi masuk dalam kategori:
penyalahgunaan jabatan pengurus koperasi
penggelapan atau manipulasi laporan keuangan
praktik perdagangan yang merugikan anggota
Desakan Transparansi dan Audit Koperasi
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga ekonomi desa.
Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan aset Koperasi GTM, serta evaluasi terhadap sistem pengelolaan koperasi agar kembali berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut masyarakat, koperasi seharusnya menjadi instrumen ekonomi rakyat yang memperkuat posisi petani, bukan justru menjadi alat yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Jika pengelolaannya transparan dan profesional, koperasi bisa menjadi tulang punggung ekonomi desa. Tetapi jika disalahgunakan, justru akan merusak kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu warga.
Tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengurus Koperasi GTM maupun manajemen PT Serikat Putra terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Apabila ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
(Syh/Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar