Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Tes Urine Aparat Negara: Alarm Krisis Moral dan Kepercayaan Publik

Minggu, 22 Februari 2026 | Minggu, Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T22:06:15Z
Wilson Lalengke

Tes urine bukan sekadar prosedur medis. Ia adalah tuduhan diam-diam bahwa aparat negara patut dicurigai sebagai pelaku kriminal dan mengalami degradasi moral.”


C NEWS, Jakarta — Kebijakan tes urine massal terhadap aparat penegak hukum yang kembali digulirkan Polri atas instruksi pimpinan tertinggi institusi itu memantik polemik serius di ruang publik. Alih-alih sekadar langkah pencegahan narkoba, kebijakan tersebut dinilai mencerminkan krisis kepercayaan negara terhadap aparatnya sendiri—sekaligus krisis moral yang lebih dalam dan sistemik.


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik tajam. Menurutnya, tes urine dalam konteks penegakan hukum bukanlah prosedur netral, melainkan bentuk silent accusation—tuduhan tak terucap bahwa aparat yang diuji patut dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.


“Tes urine secara logis hanya diberlakukan kepada individu yang dicurigai melakukan tindak pidana narkoba atau mengalami kerusakan moral. Maka ketika polisi, jaksa, hakim, dan pejabat sipil diwajibkan menjalani tes urine, itu berarti institusi negara sedang mengakui adanya krisis serius di tubuhnya sendiri,” tegas Lalengke dalam pernyataan resminya, Sabtu (21/2/2026).


Antara Pencegahan dan Pengakuan Krisis


Secara medis, pemeriksaan urine lazim dilakukan untuk kepentingan diagnosis kesehatan. Namun dalam hukum pidana, tes urine identik dengan pembuktian awal dugaan pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Di titik inilah persoalan etis dan konstitusional mengemuka.


Data Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian beberapa tahun terakhir menunjukkan tren mengkhawatirkan: wilayah rawan narkoba tidak hanya berada di masyarakat sipil, tetapi juga merambah institusi negara. Pada 2023–2025, serangkaian operasi penegakan hukum mengungkap keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkotika, termasuk peredaran kokain lintas provinsi.


Kasus keterlibatan perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolda dan Kapolres aktif di beberapa daerah, memperkuat dugaan bahwa institusi penegak hukum telah menjadi ruang aman bagi kejahatan narkotika terorganisir. Fakta ini membuat tes urine massal tak lagi bisa dibaca sebagai kebijakan preventif biasa, melainkan sinyal kegagalan pengawasan internal.


Tinjauan Etika dan Filsafat Hukum


Dalam perspektif filsafat moral, kebijakan ini menuai kritik mendasar. Filsuf Jerman Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Tes urine tanpa dasar kecurigaan individual yang jelas berpotensi melanggar prinsip martabat manusia (human dignity).


Sementara itu, pemikir liberal Inggris John Stuart Mill melalui harm principle menyatakan bahwa negara hanya berhak membatasi kebebasan individu jika ada potensi kerugian nyata terhadap orang lain. Artinya, intervensi negara harus proporsional, berbasis bukti, dan tidak bersifat stigmatisasi kolektif.


Pancasila dan Paradoks Penegakan Hukum


Wilson Lalengke menilai, nilai-nilai Pancasila sejatinya telah menyediakan kerangka moral yang lengkap dalam menghadapi kejahatan narkoba. Namun praktik di lapangan justru menunjukkan paradoks.

Ketuhanan Yang Maha Esa: narkoba merusak tubuh sebagai amanah Tuhan.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: tes tanpa dasar kuat berpotensi melanggar martabat manusia.

Persatuan Indonesia: narkoba memecah belah keluarga, institusi, dan bangsa.

Kerakyatan yang Bijaksana: penegakan hukum tak boleh berbasis prasangka.

Keadilan Sosial: pencegahan harus adil dan menyeluruh, bukan simbolik.


Dalam kerangka itu, tes urine dapat dibenarkan hanya jika disertai transparansi, akuntabilitas, serta tindak lanjut yang adil dan terbuka kepada publik—sebagai pihak yang membiayai program tersebut melalui pajak negara.


Stigmatisasi dan Erosi Integritas


Lebih jauh, tes urine massal berpotensi melahirkan stigmatisasi institusional. Kejujuran yang seharusnya menjadi asumsi dasar aparat negara, kini harus dibuktikan melalui reaksi kimia. Ini, menurut Lalengke, adalah bentuk degradasi moral yang halus namun memalukan.


“Bangsa yang besar bukan bangsa yang sibuk memeriksa urinenya sendiri, tetapi bangsa yang membangun kejujuran sebagai budaya,” ujarnya.


Reformasi Moral atau Sekadar Seremonial


Tes urine terhadap aparat penegak hukum pada akhirnya adalah cermin krisis kepercayaan publik. Tanpa reformasi moral, pendidikan etika, dan pembenahan sistem pengawasan yang serius, kebijakan ini hanya akan menjadi ritual seremonial—bukan solusi.


Wilson Lalengke menegaskan, kejujuran bukan sekadar absennya kebohongan, melainkan integritas yang menyatu dalam kebijakan, pikiran, dan tindakan aparat negara. Tanpa itu, tes urine hanya akan memperpanjang siklus saling curiga, sementara keadilan dan kepercayaan publik terus terkikis.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update