CNEWS, Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Jumat, 20 Februari 2026. Dugaan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mencuat di lingkungan PT Socfindo Indonesia Unit Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Perusahaan perkebunan besar tersebut diduga mempekerjakan karyawan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keselamatan kerja nasional.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja kebun dan pabrik menjalankan aktivitas kerja tanpa mengenakan APD standar seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, masker, dan perlengkapan K3 lainnya. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius, termasuk jatuh dari ketinggian dan cedera akibat aktivitas operasional pabrik.
Ironisnya, di beberapa titik area kerja juga tidak ditemukan rambu-rambu keselamatan (safety sign) K3, yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak perusahaan untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Rekam Jejak Insiden Fatal
Kekhawatiran publik semakin menguat mengingat adanya insiden kecelakaan kerja fatal pada tahun 2023, di mana seorang karyawan kebun bernama alm. Deni Lubis dilaporkan meninggal dunia akibat terjatuh saat menjalankan tugas. Peristiwa tersebut hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar terkait evaluasi sistem keselamatan kerja di internal perusahaan.
Pelanggaran Terhadap Undang-Undang
Secara hukum, dugaan kelalaian ini berpotensi melanggar:
Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara sistematis dan terintegrasi untuk mencegah kecelakaan kerja.
Kegagalan menjalankan ketentuan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang membahayakan nyawa pekerja.
Desakan Sanksi Tegas
Sejumlah pihak mendesak Principal Director PT Socfindo Indonesia serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh, mengevaluasi penerapan SOP K3, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen kebun, termasuk manajer dan asisten kepala (askep), apabila terbukti lalai.
Desakan tersebut dinilai penting mengingat PT Socfindo merupakan salah satu pusat operasional dan produksi strategis di Sumatera Utara, sehingga standar keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama, bukan diabaikan.
“Keselamatan pekerja bukan formalitas administrasi. Setiap kelalaian adalah ancaman nyata terhadap nyawa manusia,” tegas salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Socfindo Unit Tanah Besih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Tim Inv)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar