Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Aset KUD Dirampas Sepihak, Modus Lama Perampokan Aset Rakyat Kembali Terulang Di Sergai

Minggu, 22 Februari 2026 | Minggu, Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-22T07:58:43Z
POTO: PEMBONGKARAN BANGUNAN KUD TANPA IZIN PENGADILAN DI KECAMATAN DOLOK MASIHUL 


CNEWS | Sumatera Utara — Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai, kini berada di titik kritis. Sejumlah aset strategis milik KUD — berupa kantor, gudang, dan lahan penunjang pertanian — diduga dirampas, dialihkan, bahkan diperjualbelikan secara sepihak oleh sekelompok oknum yang mengklaim diri sebagai tokoh masyarakat atau mantan pengurus, tanpa dasar hukum, tanpa mandat anggota, dan tanpa prosedur organisasi yang sah.



Temuan CNEWS menunjukkan, klaim sepihak tersebut tidak pernah didukung dokumen legal, seperti hasil rapat anggota, Surat Keputusan kepengurusan, akta perubahan koperasi, maupun persetujuan tertulis anggota. Praktik ini dinilai sebagai perampasan terbuka atas aset rakyat yang dibangun dari swadaya masyarakat desa selama puluhan tahun.


Nama Program Negara Diduga Dijadikan Tameng




Ironisnya, dugaan penguasaan ilegal aset KUD ini kerap mengatasnamakan “Koperasi Merah Putih”, sebuah program pemerintah yang sejatinya dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.


Namun di lapangan, nama program negara tersebut justru diduga dijadikan dalih legitimasi untuk menguasai aset sah milik koperasi dan masyarakat desa.


“Ini bukan transformasi koperasi, tapi perampasan aset rakyat dengan baju program negara,” ungkap seorang aktivis perlindungan aset masyarakat Sumatera Utara kepada CNEWS.



Aset Dialihkan Tanpa Musyawarah, Tanpa SK, Tanpa Akta


Berdasarkan keterangan warga dan penelusuran dokumen, penguasaan aset KUD dilakukan:


Tanpa rapat anggota koperasi

Tanpa keputusan organisasi

Tanpa Surat Keputusan kepengurusan yang sah

Tanpa akta pengalihan atau penyerahan yang dapat diverifikasi


Dalam beberapa kasus, pihak penguasa fisik bangunan mengklaim aset telah “diserahkan kepada pemerintah”. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun bukti administrasi atau yuridis yang menunjukkan perubahan status kepemilikan tersebut.


Padahal secara historis dan hukum, aset tersebut merupakan milik kolektif anggota KUD, dibangun untuk menunjang pengelolaan hasil pertanian — khususnya padi — sebagai bagian dari sistem lumbung pangan rakyat.


Pola Berulang: Dari BKIA ke KUD


Masyarakat menilai kasus ini bukan insiden tunggal. Sebelumnya, aset publik berupa Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) yang berasal dari tanah masyarakat desa dan diperuntukkan bagi layanan publik, juga diduga beralih menjadi milik pribadi, bahkan telah terbit sertifikat hak milik.


Kini, pola serupa kembali terjadi pada aset KUD, memperkuat dugaan modus sistematis perampasan aset rakyat dengan memanfaatkan pengaruh sosial, kekuasaan lokal, dan narasi program pemerintah.


Dugaan Pelanggaran Pidana Serius


Secara hukum, tindakan penguasaan dan pemindahtanganan aset KUD tanpa persetujuan sah anggota koperasi berpotensi kuat melanggar hukum pidana, antara lain:


Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Pasal 385 KUHP (Penggelapan hak atas tanah/bangunan)

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat/dokumen)

Pasal 55 KUHP (Penyertaan, jika dilakukan bersama-sama)


Selain itu, perbuatan tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa aset koperasi adalah milik anggota dan tidak dapat dialihkan secara sepihak tanpa keputusan rapat anggota.


Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat desa dan aktivis secara terbuka mendesak:


Kejaksaan Republik Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia

untuk segera:


Menyita dan mengamankan seluruh aset KUD yang diduga dirampas

Menghentikan segala bentuk pembongkaran, pengalihan, dan pemanfaatan aset

Memeriksa dan memproses hukum oknum yang mengatasnamakan program pemerintah

Memulihkan hak anggota koperasi dan masyarakat desa sebagai pemilik sah


“Program negara tidak boleh menjadi tameng kejahatan. Jika negara diam, berarti negara ikut membiarkan perampasan hak rakyat,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.


Catatan Redaksi 

Kasus perampasan aset KUD ini adalah alarm keras bagi negara. Jika praktik semacam ini dibiarkan, ia berpotensi memicu konflik sosial, konflik agraria, dan runtuhnya kepercayaan masyarakat desa terhadap negara.

Pemerintah pusat dan daerah wajib menegaskan bahwa program koperasi bukan alat perampokan aset rakyat. Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi uji nyata keberpihakan negara: berdiri bersama rakyat, atau tunduk pada kepentingan segelintir oknum.

CNEWS akan terus menelusuri dan membuka fakta-fakta lanjutan kasus ini. ( TIm/Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update