CNEWS, Deli Serdang – Dugaan skandal penggelapan pajak negara atas aset desa berupa lapangan bola Dusun IV (tapal batas) di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Nama Mus Mulyadi, Kepala Desa Buntu Bedimbar, diduga terseret dalam persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya membengkak hingga Rp138.074.806.
Isu ini mencuat setelah beredarnya History Pembayaran PBB yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 2, Lubuk Pakam, yang dicetak pada 19 Mei 2023 pukul 08.22.48 WIB.
Data Resmi Pajak: Nol Pembayaran, Denda Membengkak
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, tercatat:
Objek Pajak: Lapangan Bola Dusun IV
Alamat: Jalan Batang Kuis, Dusun IV, RT 000 RW 00, Desa Buntu Bedimbar
NOP: 12-10-020-016-003-0145-0
Rincian tunggakan:
Tahun 2019
SPPT: Rp31.989.824
Dibayar: Rp0
Denda: Rp15.335.116
Total: Rp47.344.940
Tahun 2020
SPPT: Rp31.947.136
Dibayar: Rp0
Denda: Rp15.334.625
Total: Rp47.281.761
Tahun 2021
SPPT: Rp31.947.136
Dibayar: Rp0
Denda: Rp11.500.969
Total: Rp43.448.105
Total keseluruhan tunggakan: Rp138.074.806
(Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Rupiah)
Diduga Disewakan, Dipakai Event, Tapi Pajak Tak Dibayar
Ironisnya, lapangan bola yang merupakan aset desa tersebut diketahui aktif digunakan setiap tahun untuk berbagai kegiatan, event, dan acara oleh kelompok-kelompok tertentu. Bahkan, muncul dugaan adanya pemberian upeti kepada pihak desa, termasuk kepala desa, dari penggunaan fasilitas tersebut.
Namun di sisi lain, kewajiban PBB terhadap negara justru tidak pernah disetorkan, sehingga denda terus membengkak dari tahun ke tahun.
Landasan Hukum: Potensi Pidana Penggelapan Pajak
Secara hukum, dugaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya:
Pasal 39 Ayat (1):
Huruf c: Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut
Huruf d: Menyembunyikan penghasilan atau kekayaan
Huruf i: Menyampaikan laporan pajak tidak benar sehingga merugikan negara
Pasal 43 Ayat (1): Ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2–4 kali jumlah pajak terutang.
Selain itu, Pasal 64 Ayat (1) KUHP kerap digunakan secara juncto untuk memperkuat unsur perbuatan berlanjut yang merugikan keuangan negara.
Diambil Alih Pemkab, Dibangun Alun-Alun Rp1,2 Miliar
Menariknya, di tengah tunggakan pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang justru mengambil alih lokasi itu dan menjadikannya Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa, yang diresmikan oleh Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo pada Rabu, 4 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan alun-alun tersebut menelan anggaran sekitar Rp1,2 miliar, bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025.
Bazar Ramadhan dan Dugaan Pungli
Saat ini, Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa digunakan untuk kegiatan Bazar Ramadhan. Namun, kembali muncul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pelaku usaha, dengan besaran bervariasi.
Nama-nama yang disebut terkait pengelolaan dan kegiatan tersebut antara lain:
Sutrisno – Bendahara Bazar Ramadhan / Perangkat Desa
Agus Purnomo – Kepala Dusun IV
Mus Mulyadi – Kepala Desa Buntu Bedimbar
Desakan Klarifikasi dan Tanggung Jawab
Seorang warga Dusun IV, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan.
“Jika benar ada upeti dari penggunaan aset desa, lalu mengapa pajak negara justru menunggak hingga ratusan juta? Siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah Desa wajib transparan, memberikan klarifikasi publik, dan mempertanggungjawabkan hal ini kepada negara,” tegasnya kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Catatan
Kasus ini membuka dugaan pengelolaan aset desa yang tidak transparan, potensi kerugian negara, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum dan instansi perpajakan didesak segera melakukan audit menyeluruh, pemeriksaan administratif, hingga penegakan hukum pidana bila ditemukan unsur kesengajaan.
Redaksi akan terus menelusuri dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip cover both sides.
( Yn/Tim)



.jpg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar