Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

TEATER PEMBERANTASAN KORUPSI

Senin, 16 Februari 2026 | Senin, Februari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-16T08:52:51Z
Oleh: Laksamana Sukardi

Mengapa Skor Korupsi Indonesia Mandek


CNEWS, Jakarta, 15 Februari 2026 --- Retorika pemberantasan korupsi di Indonesia kian lantang. Angka-angka kerugian negara yang diumumkan aparat penegak hukum semakin fantastis—bahkan mencengangkan. Namun, di balik hiruk-pikuk tersebut, satu fakta tak terbantahkan: peringkat dan skor korupsi Indonesia di mata dunia tidak kunjung membaik.


Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, Indonesia hanya memperoleh skor 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. Angka ini bukan sekadar stagnan, tetapi mundur dibanding tahun sebelumnya—turun dari skor 37 dan peringkat 99 pada 2024.


Indonesia tidak runtuh secara drastis. Namun juga tidak bergerak maju. Mengapa?


CPI Tidak Mengukur Keramaian Penangkapan

Penting dipahami, CPI tidak mengukur jumlah tersangka, bukan pula besarnya nilai kerugian negara yang diumumkan dalam konferensi pers. CPI mengukur persepsi pelaku usaha, investor, analis risiko, dan pakar tata kelola terhadap kualitas institusi suatu negara.


Yang dinilai adalah:

kredibilitas lembaga penegak hukum,

independensi peradilan,

kepastian hukum,

transparansi proses,

serta konsistensi penegakan hukum.


Di titik inilah persoalan Indonesia mengemuka.

Angka Fantastis, Fakta Persidangan Menguap


Publik disuguhi klaim kerugian negara dengan skala nyaris tak masuk akal. Dugaan korupsi di Pertamina diklaim mendekati satu kuadriliun rupiah.


Nama-nama besar diseret: Nadiem Makarim disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun, Tom Lembong Rp 578 miliar, Ira Puspadewi (PT ASDP) Rp 1,25 triliun.


Namun di ruang sidang, narasi kerugian kolosal itu tidak berbanding lurus dengan fakta pembuktian. Tidak satu pun terbukti menikmati pengayaan pribadi sebagaimana narasi awal penangkapan. Antara pengumuman dan putusan, terdapat jurang yang menganga.


Kasus Duta Palma bahkan disebut merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun akibat alih fungsi hutan—sementara praktik serupa dilakukan banyak pelaku usaha lain tanpa sentuhan hukum.


Ini menimbulkan pertanyaan serius:

Apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau selektif?


Teatrikal yang Menggerus Kredibilitas


Pengumuman yang bersifat teatrikal—termasuk pertunjukan tumpukan uang tunai Rp 6,6 triliun nyaris menyentuh langit-langit ruangan—tanpa penjelasan metodologi, sumber dana, dan konstruksi pelanggaran yang transparan, justru berdampak sebaliknya di mata internasional.


Pertanyaan yang muncul bukan kekaguman, melainkan kecurigaan:

bagaimana metodologi perhitungan kerugian negara?

apakah kerugian tersebut riil atau sekadar asumsi?

apakah sudah diuji secara transparan di pengadilan?

di mana bukti pengayaan pribadi?


Angka besar tidak menciptakan kredibilitas. Metodologi dan due process-lah yang menciptakannya.


Risiko Bisnis Bukan Otomatis Tipikor


Ekonomi Indonesia bertumpu pada BUMN dan kebijakan publik berskala besar. Dalam sistem ekonomi modern, kerugian bisnis adalah keniscayaan: fluktuasi harga komoditas, nilai tukar, hingga kredit macet merupakan risiko usaha.


Secara global, kesalahan kebijakan atau kegagalan bisnis tidak otomatis dipidana sebagai korupsi. Korupsi mensyaratkan:


niat jahat,

penyalahgunaan kewenangan,

dan pengayaan pribadi.


Jika setiap kerugian finansial dikriminalisasi dengan metode perhitungan yang sumir dan tendensius, maka batas antara risiko tata kelola dan tindak pidana menjadi kabur—dan ini berbahaya bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.


Paradoks Pemberantasan Korupsi


Paradoks Indonesia hari ini jelas: Penegakan hukum yang tidak profesional dan tidak konsisten menurunkan kepercayaan.


Penegakan hukum yang dipertontonkan secara dramatis meningkatkan ketidakpastian hukum.


Padahal, negara-negara yang berhasil memperbaiki skor CPI tidak melakukannya dengan konferensi pers sensasional. Mereka memperkuat independensi peradilan, menstandarkan audit kerugian negara, dan menjaga proses hukum yang adil serta dapat diprediksi.


Ketika proses hukum tampak seperti pertunjukan sebelum putusan, sinyal yang ditangkap dunia bukan kekuatan negara—melainkan ketidakmatangan institusi.


Dan ketidakpastian selalu menaikkan premi risiko.


Bukan Soal Skor, Tapi Soal Institusi

Skor CPI Indonesia yang mandek di angka 34 bukan sekadar angka statistik. Ia adalah cermin keraguan global terhadap profesionalisme, konsistensi, dan kepastian hukum kita.

Indonesia tidak membutuhkan pengumuman yang bergema keras.

Indonesia tidak membutuhkan vonis yang tegas tetapi tidak adil.

Indonesia membutuhkan institusi yang kredibel dan dewasa.


Karena pada akhirnya, hanya kredibilitas—bukan teatrikal—yang mampu memperbaiki persepsi dan masa depan bangsa. ( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update