Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

H.Suparno S.sos, MSP : "Pelantikan 204 Kepala Sekolah Sudah Sesuai Permendikdasmen No 7 Tahun 2025".

Rabu, 11 Februari 2026 | Rabu, Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T12:28:55Z


Polemi k Pelantikan 402 Kepala Sekolah di Deli Serdang: Disorot Langgar Aturan, Kadisdik Tegaskan Sudah Sesuai Permendikdasmen


CNews , DELI SERDANG — Kebijakan Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan melantik dan merotasi 402 kepala sekolah memantik polemik nasional. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai pelantikan tersebut melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sementara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang secara tegas membantah dan menyatakan seluruh proses telah sesuai regulasi.


Pelantikan 7 pengawas dan 402 kepala sekolah itu berlangsung di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Senin (9/2/2026), sebagai bagian dari agenda pembenahan sistem pendidikan daerah yang selama ini dinilai bermasalah.



Pemerhati Pendidikan: Pelantikan Mengangkangi Aturan


Kritik keras datang dari Ir. Badia Tampubolon, pemerhati pendidikan Sumatera Utara sekaligus Ketua Lembaga Sarjana Pendamping Desa dan Kelurahan Sumatera Utara (LSPDK SU). Dalam siaran persnya, Badia menyebut kebijakan pelantikan kepala sekolah tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.


Bupati Deli Serdang seharusnya betul-betul menerapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, karena di dalamnya sudah diatur secara jelas tata cara, mekanisme, dan kelayakan kepala sekolah,” tegas Badia.


Ia menyoroti adanya 31 kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya, yang menurutnya dilakukan lebih karena kebijakan subjektif dan bukan berdasarkan mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam regulasi.


“Pelantikan 402 kepala sekolah ini sudah mengangkangi aturan. Ada pencopotan yang tidak mencerminkan prosedur sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen,” tambahnya.



Kadisdik Bantah Keras: Semua Sesuai Regulasi


Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, H. Suparno, S.Sos., MSP, membantah keras. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan, rotasi, dan pemberhentian kepala sekolah telah berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.


Pernyataan yang menyebut pelantikan ini melanggar aturan tidak benar. Semua tahapan telah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan dilakukan dalam rangka pembenahan sistem pendidikan yang selama ini menghadapi persoalan mendasar,” ujar Suparno.


Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan hasil evaluasi kinerja dan upaya penataan manajemen sekolah agar lebih profesional dan akuntabel.


Bupati: Kepala Sekolah Bukan Jabatan, Tapi Amanah


Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan juga menegaskan bahwa kebijakan pelantikan dan pemberhentian kepala sekolah merupakan kewenangan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam pelantikan tersebut, Bupati menyampaikan peringatan keras kepada para kepala sekolah.


Enam bulan dari hari ini, jika tidak ada perbaikan di sekolah Anda, bukan rotasi yang akan saya lakukan, tetapi pemberhentian. Kepala sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan, bukan jabatan struktural,” tegas Bupati.


Ia menambahkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pendidikan menjadi prioritas utama Pemkab Deli Serdang.

(Anto Juntak / Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update