CNews, Jakarta — Pengamat Pasar Keuangan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedi Rohman, SE, MM, menegaskan bahwa broker tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dana transaksi surat berharga, termasuk dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding Tbk/BHIT) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026), Dedi menjelaskan bahwa berdasarkan analisis hukum dan regulasi pasar keuangan, PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai broker atau arranger, bukan sebagai pihak penerima maupun pemegang dana hasil transaksi.
“PT Bhakti Investama dalam jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 bertindak sebagai perantara antara investor, yakni PT CMNP, dan Bank Unibank selaku penerbit. Maka tanggung jawab dana sepenuhnya berada pada pihak penerbit dan investor, bukan broker,” tegas Dedi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa NCD merupakan instrumen pasar uang yang dapat diperjualbelikan, bukan instrumen tukar-menukar sebagaimana kerap disalahartikan.
“Fakta hukumnya, PT Bhakti Investama atau MNC Asia Holding hanya mengatur mekanisme penerbitan NCD oleh Bank Unibank sebagai arranger, dan peran ini sah serta diakui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” ujarnya.
Dedi menilai, PT CMNP keliru dalam menggugat, sebab seharusnya pihak yang digugat adalah Bank Unibank sebagai penerbit dan penerima dana hasil penerbitan surat berharga tersebut.
“Transaksi itu dilakukan antara PT CMNP dan Bank Unibank. Maka jika ada sengketa, yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan jual-beli, bukan perantaranya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan NCD oleh Bank Unibank pada tahun 1999 dinyatakan sah dan tercatat resmi di Bank Indonesia, karena pada saat itu Unibank masih berstatus sehat dan beroperasi sesuai ketentuan BI.
“Jika Unibank melanggar aturan, tentu sudah ditegur atau dibekukan BI jauh sebelum kasus ini mencuat,” jelas Dedi.
Menurut Dedi Rohman, posisi MNC Asia Holding di pasar keuangan setara dengan broker sekuritas besar lainnya seperti Ciptadana Sekuritas, Phillip Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas, dan Bahana Sekuritas, yang seluruhnya berperan sebagai penghubung transaksi.
“Broker berfungsi menghubungkan, bukan menanggung. Jadi, sengketa atas transaksi NCD seharusnya diselesaikan antara pihak yang melakukan jual-beli langsung,” pungkas Dedi.
Ia menambahkan, broker atau arranger dalam pasar modal mendapat perlindungan hukum eksplisit melalui UU No. 8 Tahun 1995, yang memastikan peran mereka tidak dapat diseret sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dana investor.
Jurnalis: Irma

Tidak ada komentar:
Posting Komentar