Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Perjudian Berkedok Gelanggang Permainan Marak di Pangkalan Kerinci, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Sabtu, 07 Februari 2026 | Sabtu, Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T12:18:41Z


 CNEWS, Riau —  Maraknya praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) atau mesin tembak ikan di sejumlah wilayah Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan tajam publik. Aktivitas yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat (pekat) itu dinilai semakin terang-terangan dan seolah kebal hukum karena belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum (APH).


Ironisnya, salah satu lokasi yang disorot berada di dalam sebuah swalayan Mandiri lantai dua di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. Tempat yang seharusnya berfungsi sebagai pusat perbelanjaan umum itu justru diduga menjadi lokasi praktik perjudian terselubung.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi perjudian tersebut dilakukan dengan pembelian koin oleh pemain dengan nominal mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000. Koin yang dikumpulkan melalui permainan kemudian ditukarkan dengan hadiah berupa rokok—di mana 360.000 koin setara satu slop rokok—yang selanjutnya dapat diuangkan kembali melalui agen dengan nilai sekitar Rp315.000. Skema ini diduga kuat merupakan bentuk kamuflase perjudian untuk menghindari jeratan hukum.


Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan kembali beroperasi setelah sempat ditutup, tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh kepolisian setempat.



Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pelalawan, Padil Harahap, secara terbuka menyatakan keheranannya atas bebasnya praktik perjudian tersebut.


“Kami heran, kenapa tempat swalayan bisa dijadikan lokasi perjudian dan dibiarkan beroperasi. Padahal sebelumnya sudah pernah ditutup, tetapi kini kembali marak di Kota Pangkalan Kerinci,” ujar Padil.


Ia menilai lemahnya penindakan terhadap praktik perjudian berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerugian ekonomi masyarakat, meningkatnya potensi tindak kriminal, hingga terganggunya keamanan dan ketertiban lingkungan.


Di tengah masyarakat, lanjut Padil, berkembang pula isu adanya dugaan pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu, baik dari unsur sipil maupun aparat, yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Dugaan ini menguat lantaran operasional perjudian berlangsung tanpa hambatan dan seolah tidak tersentuh hukum

.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut wibawa negara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.


Publik kini mendesak kepolisian dan aparat terkait untuk segera melakukan penertiban, penegakan hukum secara transparan, serta membuka ruang klarifikasi agar tidak muncul persepsi negatif yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update