CNEWS – BOALEMO, GORONTALO
Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintahan Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, yang diduga terlibat dalam rekayasa administrasi pertanahan untuk menguasai lahan strategis milik keluarga almarhum Hanipi Nalole seluas 14.645 meter persegi.
Hasil investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengungkap indikasi kuat manipulasi dokumen hibah, dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris, serta penguasaan lahan secara melawan hukum atas tanah yang sejak 1961 hanya dipinjamkan untuk kepentingan umum dan tidak pernah dihibahkan.
Hibah Fiktif, Fakta Dokumen Bertabrakan
Penelusuran dokumen di Kantor Desa Molombulahe dan Kantor Camat Paguyaman menemukan kejanggalan serius. Pemdes mengklaim lahan tersebut telah dihibahkan melalui Surat Keterangan Hibah tahun 1974. Namun klaim ini runtuh oleh fakta elementer
Dokumen hibah mencantumkan penerima atas nama (alm) Irwan Mantu, S.Pd., M.M., yang tercatat lahir pada 1966. Artinya, pada tahun 1974, penerima hibah baru berusia 8 tahun.
Secara hukum dan administrasi negara, kondisi tersebut mustahil. Anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan hukum untuk menerima hibah tanah, apalagi disahkan oleh aparatur pemerintah.
Lebih jauh, salah satu ahli waris yang namanya tercantum dalam dokumen hibah secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.
“Tanah itu tidak pernah dihibahkan. Kami menduga kuat ada pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen untuk melegitimasi penguasaan tanah keluarga kami,” tegas Rahim Nalole, perwakilan keluarga Nalole, Rabu (22/1/2026).
Indikasi manipulasi ini bahkan diperkuat oleh keterangan Camat Paguyaman pada 2021, yang mengisyaratkan adanya ketidaksesuaian data dan proses administratif bermasalah dalam arsip pertanahan tersebut.
Tanah Sengketa Dikomersialkan, Retribusi Mengalir
Ironisnya, di atas lahan yang kini disengketakan itu telah berdiri lapak-lapak pedagang dengan pungutan retribusi Rp600.000 per bulan. Kebijakan tersebut diduga berjalan atas rekomendasi atau persetujuan Pemdes Molombulahe, meski status hukum tanah masih dipersoalkan.
Kepala Desa Molombulahe, Hariyanto Manto, berdalih bahwa pendirian lapak dilakukan agar lahan “berdaya guna”. Namun alasan tersebut tidak menghapus fakta dugaan perampasan hak milik, terlebih jika dasar penguasaan lahannya cacat hukum.
Upaya konfirmasi awak media kepada Kasi Pemerintahan Desa Molombulahe tidak membuahkan hasil. Pejabat terkait memilih bungkam dan menghindar, memperkuat kesan tertutupnya praktik administrasi desa dalam kasus ini.
Ancaman Pidana Berlapis
Jika dugaan ini terbukti, maka oknum yang terlibat berpotensi dijerat pasal pidana berlapis:
Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 terkait pemalsuan dokumen, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Dugaan pengalihan dan penguasaan aset secara ilegal, yang dapat membuka pintu penerapan ketentuan hukum tambahan sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
PPWI: Mafia Tanah adalah Kejahatan Terstruktur
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan pernyataan keras. Menurutnya, kasus Molombulahe bukan sekadar sengketa tanah, melainkan indikasi kejahatan terstruktur yang merusak sendi negara hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai terang-benderang. Keluarga Nalole menuntut transparansi dan pengembalian hak mereka. Mafia tanah adalah penyakit kronis bangsa ini. Jika dibiarkan, ia akan menghancurkan keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, praktik mafia tanah adalah kejahatan moral sekaligus pengkhianatan terhadap amanat jabatan.
“Pejabat yang mempermainkan hak rakyat bukan pelayan publik, melainkan perampok berseragam. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.
Alarm bagi Negara Hukum
Kasus dugaan perampasan tanah keluarga Nalole menjadi cermin buram lemahnya perlindungan hak milik warga. Tanah yang dipinjamkan untuk kepentingan umum sejak 1961 kini diduga berubah status melalui rekayasa administrasi, lalu dikomersialkan untuk kepentingan ekonomi.
Skandal ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Negara hukum hanya bermakna jika hak rakyat dilindungi, bukan dipelintir melalui dokumen palsu dan kekuasaan administratif.
Jika negara memilih diam, maka diam itu sendiri akan menjadi pembenaran atas kejahatan.
(TIM/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar