![]() |
| POTO: ILUSTRASI AKSI DEMO |
CNEWS | Deli Serdang, Sumatera Utara - Situasi Kabupaten Deli Serdang kian memanas. Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) Deli Serdang memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, menyusul dugaan pembiaran pencemaran lingkungan oleh sejumlah pabrik di wilayah Sunggal.
Pada Senin (2/2/2026), AMB Deli Serdang secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Deli Serdang c/q Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang. Aksi ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan di daerah tersebut.
Mahasiswa menuding DLH Deli Serdang gagal menjalankan fungsi pengawasan, sehingga sejumlah perusahaan diduga bebas mencemari lingkungan tanpa sanksi tegas.
Dua perusahaan yang menjadi sorotan utama aksi, yakni:
PT Lampion Gudang 23
CV Restu Indah (pabrik kotak karton)
Keduanya berlokasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Diduga Buang Limbah Tanpa IPAL, Cemari Sungai dan Parit
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim AMB Deli Serdang, kedua perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair hasil produksi langsung ke parit dan sungai, tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Limbah yang dibuang disebut berwarna pekat, berbau menyengat, berbuih, dan diduga melebihi baku mutu lingkungan.
Untuk CV Restu Indah, limbah cair berwarna cokelat kehitaman diduga langsung dialirkan ke badan sungai. Sementara PT Lampion Gudang 23 diduga membuang limbah berwarna mencolok ke saluran parit pemukiman warga
.
Zat limbah tersebut diduga mengandung lignin, senyawa lignin, dan hemiselulosa, yang umum berasal dari proses industri kertas dan karton, serta dikenal sulit terurai secara alami.
PT Lampion Gudang 23 Viral, Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan
Nama PT Lampion Gudang 23 sebelumnya telah viral dan menuai kecaman publik di media sosial. Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi aturan lingkungan hidup, termasuk indikasi kuat tidak memiliki izin AMDAL maupun UKL-UPL.
Tak hanya itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan ketiadaan papan identitas perusahaan, yang memunculkan kecurigaan pelanggaran administrasi hingga indikasi penggelapan pajak negara.
“Ini bukan sekadar pencemaran, tapi dugaan kejahatan lingkungan yang terstruktur dan dibiarkan,” tegas tim AMB Deli Serdang kepada awak media.
Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup
AMB Deli Serdang menilai PT Lampion Gudang 23 kuat dugaan melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (5), serta Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3).
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai telah memicu keresahan masyarakat serta mengancam ekosistem lingkungan sekitar.
Desak Bupati Copot Kepala DLH
Dalam aksi yang akan digelar, AMB Deli Serdang mengajukan tuntutan keras, salah satunya:
mendesak Bupati Deli Serdang mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta seluruh jajarannya.
“Aparat pengawas lingkungan gagal total. Jika dibiarkan, ini adalah kejahatan lingkungan yang dilegalkan oleh pembiaran,” tegas pernyataan sikap AMB.
Jadwal dan Rencana Aksi
Hari/Tanggal : Kamis
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai
Lokasi : Kantor Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang
Titik Kumpul : Sekretariat AMB Deli Serdang
Estimasi Massa : ±100 orang
Atribut : Toa, spanduk, bendera, poster, dan pernyataan sikap
Penanggung Jawab Aksi
Koordinator Aksi : Althaf Fifqi Alfarabi
Ketua AMB Deli Serdang : Muhammad Z. Fadly
Sekretaris : M. Yusuf Lubis
Aksi ini diprediksi menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara, sekaligus sorotan nasional terhadap dugaan pembiaran pencemaran industri oleh pemerintah daerah. ( Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar