CNews, Medan — Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lapas di Medan ke Pulau Nusakambangan setelah terbukti menggunakan telepon genggam di dalam tahanan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan, lembaga pemasyarakatan bukan tempat bagi narapidana untuk kembali melanggar hukum, melainkan ruang pembinaan dan introspeksi.
“Lapas seharusnya menjadi tempat narapidana menyadari kesalahannya, bukan malah menjadi ruang pelanggaran baru. Karena itu, langkah pemindahan ini patut didukung,” tegas Sugiat, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Sugiat, keputusan memindahkan narapidana kasus korupsi berinisial IS ke Nusakambangan telah melalui pertimbangan matang dan menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan.
“Ini sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran di dalam lapas. Harapannya, ini menjadi efek jera dan pengingat bagi narapidana lain,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai, penindakan ini juga akan memaksa jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan serius, khususnya dalam pengawasan dan penertiban penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengambil langkah cepat dan tegas setelah terungkap narapidana korupsi IS menggunakan handphone di Rutan Tanjung Gusta, Medan. IS dipastikan dipindahkan ke Nusakambangan dan dicabut hak-hak khususnya.
“Besok dipindahkan ke Nusakambangan. Hak-haknya akan kami cabut,” tegas Menteri Agus.
Menteri Agus menegaskan, terungkapnya pelanggaran ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pemasyarakatan. Ia memastikan evaluasi internal dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Ini justru bentuk kontrol publik yang sehat. Kami berterima kasih dan memastikan pengawasan internal akan diperketat,” ujar Agus.
Kasus ini kembali menyoroti kerapuhan pengawasan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menutup celah privilese bagi narapidana korupsi. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar