Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

“Gawat! Dugaan Terapi Anak Ilegal di Tebing Tinggi Picu Kisruh, Camat dan Wartawan Difitnah”

Selasa, 03 Februari 2026 | Selasa, Februari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T18:14:35Z



“Di Balik Terapi Anak Ilegal Tebing Tinggi: Fitnah, Kepentingan, dan Kekacauan di Lapangan”


CNews, Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Dugaan praktik terapi anak tanpa izin resmi di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, memicu polemik serius yang berujung pada dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghalangan tugas jurnalistik.


Kasus ini menyeret nama oknum Kepala Lingkungan (Kepling) III NOVITA TARIGAN

 pemilik tempat terapi anak, serta menimbulkan tudingan tidak berdasar terhadap seorang camat  MELLY RAHMAYANTI HARAHAP SE dan seorang wartawan CNEWS.


Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Tanpa Identitas Resmi



Berdasarkan pantauan awak media Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 11.03 WIB, lokasi yang diduga menjadi tempat praktik terapi anak di Perumahan Villa Amanda, Jalan H. Syech Beringin, Lingkungan III, tidak ditemukan plang usaha, papan nama praktik, maupun izin resmi.


Kepling Lingkungan III dan satpam perumahan saat itu membenarkan adanya aktivitas terapi anak di lokasi tersebut. Namun, praktik tersebut dinilai mencurigakan karena anak-anak yang dibawa ke lokasi tidak selalu didampingi orang tua.


Upaya konfirmasi kepada pihak Kelurahan Tebing Tinggi melalui telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan berulang kali tidak mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat awak media menghubungi Bhabinkamtibmas, yang memilih tidak memberikan komentar.


Nama Dokter Dicatut, Klarifikasi Tidak Pernah Ada


Lebih lanjut, pengelola terapi anak diduga mencatut nama beberapa dokter spesialis anak di Kota Tebing Tinggi, dengan mengklaim bahwa para dokter tersebut menganjurkan pasien untuk menjalani terapi di lokasi tersebut. Hingga kini, klaim tersebut belum pernah diklarifikasi secara resmi oleh pihak dokter yang disebutkan.



Konfirmasi dan Mediasi Berujung Tuduhan dan Fitnah


Ketegangan memuncak pada Senin malam (2/2/2026) saat terjadi keributan antara satpam kompleks dan pemilik praktik terapi anak. Mediasi digelar di kediaman praktisi terapi dengan dihadiri Kepling, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah tokoh masyarakat.


Namun, mediasi tersebut justru berujung pada tuduhan serius tanpa dasar.


Satpam kompleks yang juga berprofesi sebagai wartawan CNEWS mengaku dituduh dan difitnah telah menyebarkan isu bahwa tempat tersebut bukan hanya praktik terapi anak, melainkan perdagangan anak.


“Itu fitnah. Saya tidak pernah mengatakan hal tersebut. Tuduhan itu tidak berdasar dan tidak memiliki bukti hukum,” tegasnya.


Lebih jauh, seorang pria bernama Dedi, yang mengaku tokoh masyarakat sekaligus anggota Linmas, menuding Camat setempat sebagai pihak yang menyebarkan isu tersebut. Tuduhan ini disampaikan di hadapan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan oknum pemerintahan yang hadir.


Penghalangan Kerja Jurnalistik


Dalam insiden tersebut, wartawan CNEWS juga mengaku dilarang merekam video untuk kepentingan pemberitaan oleh Iwan, yang disebut sebagai suami Kepling Lingkungan III.


Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


CNEWS Akan Tempuh Jalur Hukum


Redaksi CNEWS menilai kasus ini sebagai indikasi serius bobroknya tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan, serta lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan nama baik pejabat publik.


CNEWS menyatakan akan terus mengawal dan menindaklanjuti kasus ini, termasuk mendorong:


Klarifikasi resmi dari Kelurahan Tebing Tinggi,

Penelusuran izin dan legalitas praktik terapi anak,

Proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penghalangan tugas jurnalistik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola terapi anak, Kelurahan Tebing Tinggi, maupun pihak-pihak yang melontarkan tuduhan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat pemerintahan lokal dan komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan pers serta kepentingan masyarakat.

(CNEWS – Tim Investigasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update