Inisial R Disebut Kebal Hukum, Negara Rugi Puluhan Juta, Warga Terancam Banjir
CNEWS — Deli Serdang, Sumatera Utara
Kasus konflik dan dugaan kejahatan lahan di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kembali mencuat. Kali ini, lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi ajang perusakan dan penjarahan tanah secara ilegal yang disinyalir dikendalikan mafia lahan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim CNEWS, ditemukan aktivitas pengerusakan serius pada lahan X HGU PTPN I Regional I dengan luas terdampak sekitar 3.000 meter persegi. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2025 hingga Juli 2026, nyaris tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.
Tanah Digali, Dijual, Negara Dirugikan
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 11.12 WIB, tim investigasi mendapati sejumlah oknum tengah beraktivitas di atas lahan HGU, lengkap dengan beberapa unit mobil pick-up yang diduga disiapkan untuk mengangkut tanah hasil galian.
Hasil pantauan menunjukkan kerusakan tanah mencapai kedalaman sekitar 3 meter dari permukaan, kondisi yang bukan hanya merusak aset negara, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang mafia lahan berinisial R, yang disebut-sebut warga telah menjalankan praktik ilegal ini selama kurang lebih delapan bulan. Tanah hasil galian yang bukan haknya itu diduga dijual untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian PTPN mencapai puluhan juta rupiah.
“Ini bukan sekadar perusakan, ini penjarahan aset negara secara terang-terangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, inisial R diduga belum tersentuh sanksi hukum apa pun, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.
Ancaman Banjir dan Longsor di Tengah Musim Ekstrem
Aktivitas galian tanah tersebut dinilai sangat berbahaya, terlebih Desa Bangun Sari Baru memiliki riwayat banjir. Warga menyebut, kerusakan struktur tanah akibat galian liar berpotensi memicu banjir dan longsor, terutama saat hujan deras.
“Sekarang saja sudah rawan, kalau hujan besar turun, dampaknya bisa fatal,” kata warga setempat.
Namun, sangat disesalkan, Pemerintah Desa Bangun Sari Baru, PTPN I Regional I, hingga Satpol PP, dinilai belum menunjukkan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
DPP FMI Turun Lapangan: Peringatan Keras untuk Negara
Di hari yang sama, Ketua DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Fikri Ihsan Lubis, turut turun langsung ke lokasi. Pihaknya kemudian menghubungi Humas PTPN I Regional I untuk mengonfirmasi dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Namun, respons yang diterima justru menimbulkan tanda tanya.
“Humas PTPN I Regional I menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut dan berjanji akan melakukan peninjauan ke lokasi beberapa hari ke depan,” ujar Fikri.
Pernyataan ini dinilai janggal, mengingat aktivitas galian telah berlangsung berbulan-bulan dan dilakukan secara terbuka.
DPP FMI menegaskan, jika tidak segera dilakukan langkah pencegahan dan penindakan hukum, maka dampak kerusakan akan semakin besar dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
“Kami menilai aparat dan pihak terkait harus segera bertindak sebelum terjadi banjir atau longsor yang menelan korban. Jangan tunggu bencana baru negara hadir,” tegas Fikri.
Fakta Lapangan Akan Dibuka ke Publik
Sebagai bentuk pertanggungjawaban jurnalistik, dokumentasi lapangan dan temuan investigasi akan dipublikasikan ke publik. Tim menegaskan bahwa aktivitas mafia lahan di HGU PTPN I Regional I adalah fakta lapangan, bukan rekayasa atau hoaks.
Kasus ini kembali mempertanyakan keseriusan negara dalam menjaga aset BUMN, serta membuka dugaan adanya oknum yang bermain di balik pembiaran kejahatan agraria.
Reporter: Tim Investigasi CNEWS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar