![]() |
| Poto: Jalan Utama Desa Manggis - Bajohom dan Galian C di desa sekitar |
CNEWS – SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA | Di tengah gegap gempita digitalisasi pemerintahan dan ambisi menuju Indonesia Emas 2045, potret kontras justru terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Warga Desa Manggis dan Desa Bajohom , Kecamatan Serba Jadi, hingga kini masih hidup dalam keterisolasian akibat akses jalan utama yang rusak berat selama puluhan tahun.
Pantauan tim CNEWS menunjukkan kondisi jalan penghubung Kampung Bukit Dua – Desa Bajohom – Bintang Bayu berubah menjadi kubangan lumpur ketika hujan, dengan batu besar melotot mencuat dan genangan licin yang membahayakan pengguna jalan. Jalur ini sejatinya merupakan akses vital bagi transportasi hasil pertanian, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
“Kami seperti warga negara tanpa hak. Jalan ini rusak dari dulu, tidak pernah diperbaiki. Kami hanya bisa pasrah,” ujar seorang warga, meminta namanya tidak dipublikasikan demi keamanan dari intervensi.
Ironi semakin terasa karena mayoritas warga menggantungkan hidup dari perkebunan sawit—komoditas strategis nasional penyumbang devisa negara.
“Negara menikmati hasil sawit kami, tapi jalan kami hancur,” ucap warga lainnya getir.
Tambang Pasir Ilegal Diduga Juga Jadi Biang Kerusakan
Kerusakan jalan diperparah oleh aktivitas tambang pasir ilegal (galian C) di sepanjang DAS Sungai Ular. Truk-truk bermuatan pasir berkapasitas besar melintas saban hari tanpa pengawasan tonase maupun kontribusi perbaikan jalan.
“Truk-truk pasir itu yang buat jalan kami oglak-oglik setiap hari. Tapi tidak ada yang tanggung jawab,” tutur Ibu Mis (nama samaran) kepada CNEWS.
Aktivitas ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mengancam ekosistem sungai akibat erosi, pendangkalan, dan potensi banjir. Hingga kini, tak terlihat tindakan tegas aparat terhadap para pelaku usaha tambang liar.
Anak Sekolah Jadi Korban Ketimpangan
Kerusakan jalan berimbas langsung ke dunia pendidikan. Anak-anak sering tidak bisa berangkat ke sekolah saat hujan karena jalan berubah menjadi lumpur dalam.
“Kalau hujan, kami tidak bisa lewat. Anak-anak sering tidak sekolah. Minta pembangunan dari dulu, tapi tidak pernah dikabulkan,” ujar Wahyu, warga setempat.
Kondisi ini menjadi simbol nyata ketimpangan pembangunan di tengah klaim kemajuan era kecerdasan
Tambang Ilegal dan Pembiaran Sistemik: Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Pertambangan di Sergai
Kasus Desa Manggis bukan fenomena tunggal. Investigasi CNEWS menemukan pola serupa di beberapa titik wilayah Kabupaten Serdang Bedagai: rusaknya infrastruktur desa beriringan dengan maraknya tambang pasir tanpa izin resmi.
Tak ditemukan papan izin, dokumen AMDAL/UKL-UPL, atau tanda pengawasan dari aparat. Aktivitas truk pengangkut pasir dibiarkan bebas, sementara kontribusi pelaku usaha para cukong untuk perbaikan jalan nihil.
Fakta di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistemik oleh aparat terkait, baik di tingkat pemerintah daerah maupun penegak hukum.
Jika hal ini dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan meluas, ekonomi desa lumpuh, dan kepercayaan publik terhadap negara akan semakin tergerus.
Analisis Hukum
Berdasarkan temuan lapangan dan kajian regulasi nasional, aktivitas tambang pasir liar di Desa Manggis berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum berikut:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Pasal 98–99: Kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian masyarakat dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.
- KUHP dan KUH Perdata
- Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
- Pasal 1365 KUH Perdata: Perbuatan melawan hukum akibat kelalaian atau pembiaran.
Dalam konteks ini, pembiaran aparat terhadap tambang ilegal dan jalan rusak dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan potensi pidana jabatan. ( Tim/investigasi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar