Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Satgasus KPK Tipikor Riau Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Pelalawan, APH dan DLH Dipertanyakan

Senin, 09 Februari 2026 | Senin, Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T05:00:04Z


CNews, PELALAWAN, RIAU — Aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis tanah urug (galian C) yang diduga ilegal kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor Provinsi Riau terhadap operasi galian C yang berlangsung secara terang-terangan di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.


Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, menegaskan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup. Ironisnya, kegiatan itu terus berjalan tanpa hambatan, seolah kebal hukum.



“Ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik galian C ilegal yang berlangsung terbuka, tanpa pengawasan dan tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas Julianto kepada media, Senin (9/2/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah urug hasil galian tersebut diduga diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kilometer 13, Kecamatan Pelalawan. Sejumlah warga mengaku resah akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama debu pekat dari truk pengangkut tanah yang setiap hari melintasi permukiman.


“Kami hanya menghirup debu setiap hari. Truk keluar masuk tanpa penutup, jalan rusak, lingkungan tercemar, tapi tidak ada tindakan apa pun,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Yang lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Kondisi ini memicu pertanyaan serius publik terkait komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.


Satgasus KPK Tipikor Riau menduga para pelaku usaha tersebut tidak memiliki izin lingkungan, izin usaha pertambangan (IUP), maupun persetujuan akhir sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran ini berpotensi menjerat pelaku tidak hanya secara administratif, tetapi juga pidana.


Lebih jauh, dari pengakuan pengawas lapangan galian C, tanah urug tersebut disebut dijual kepada PT Reksa Rumpun Makmur, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kilometer 13, Kecamatan Pelalawan.


“Ini membuka dugaan baru. Apakah perusahaan tersebut mengetahui asal-usul tanah galian C yang dibelinya? Apakah ada izin yang sah? Atau justru ada pembiaran?” ungkap Julianto.


Ia memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk kepada PT Reksa Rumpun Makmur, untuk mempertanyakan legalitas pembelian tanah galian C tersebut.


Beberapa poin krusial yang akan didalami Satgasus antara lain:

Legalitas aktivitas galian C di Desa Lalang Kabung

Status perizinan perusahaan penerima material

Pengawasan dari APH dan DLH setempat

Tindakan hukum terhadap pelaku galian C ilegal


“Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai praktik ilegal ini terus dibiarkan dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegasnya.


Satgasus KPK Tipikor Riau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan sumber daya alam.


Kasus ini dinilai menjadi uji serius penegakan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup di Riau, sekaligus menguji keberanian negara menghadapi kepentingan ekonomi yang berpotensi melanggar hukum.

(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update