Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

P-21 Dinilai Bukan Bukti Keadilan: Hak Jawab Ungkap Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan oleh Kapolda Riau

Senin, 09 Februari 2026 | Senin, Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T05:06:31Z


CNews, PEKANBARU — Status P-21 dalam perkara hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing (Jekson Sihombing) kembali dipersoalkan. Tim kuasa hukum Jekson dari Padil Saputra & Partners menegaskan bahwa kelengkapan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak otomatis meniadakan dugaan kriminalisasi, pelanggaran prosedur, maupun rekayasa peristiwa pidana.


Penegasan tersebut disampaikan melalui dokumen hak jawab yang dikirimkan kepada sejumlah media nasional pada Minggu, 8 Februari 2026, sebagai respons atas pernyataan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan yang sebelumnya menyebut status P-21 sebagai indikator absennya kriminalisasi.


Menurut kuasa hukum, menjadikan P-21 sebagai “tameng keadilan” adalah penyederhanaan menyesatkan dan tidak sejalan dengan prinsip due process of law.


“Administrasi bukanlah bukti keadilan. Negara yang puas pada stempel birokrasi sementara hak warga dilanggar, sedang mengkhianati kontrak sosial,” ujar Wilson Lalengke, aktivis HAM internasional Indonesia, Minggu (8/2/2026).


Preseden Pengadilan Bantah Klaim P-21

Dalam dokumen hak jawab, tim pembela mengajukan dua preseden putusan pengadilan yang dinilai relevan:

Perkara Haris Azhar di PN Jakarta Pusat, yang berujung putusan bebas meski berkas dinyatakan P-21.


Perkara Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, yang diputus bebas pada 23 Januari 2026 karena cacat prosedural dan tidak terpenuhinya standar pembuktian, meski perkara telah P-21.


Preseden tersebut menegaskan bahwa P-21 tidak identik dengan kebenaran materiil dan cacat prosedural sejak awal dapat berujung pada pembebasan terdakwa.


Fakta Persidangan: Penangkapan Mendahului Laporan


Kuasa hukum juga merujuk pada keterangan saksi di bawah sumpah dalam persidangan PN Pekanbaru. Dari keterangan pihak pelapor yang merupakan perwakilan PT Ciliandra Perkasa, terungkap beberapa fakta krusial yang dinilai menguatkan dugaan kriminalisasi:


Koordinasi dengan aparat disebut terjadi sejak pagi hari, ±8 jam sebelum pertemuan dengan Jekson.

Uang Rp150 juta diakui telah disiapkan oleh pihak perusahaan.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.20–17.33 WIB, sementara laporan polisi baru dibuat pukul 21.36 WIB.


Rangkaian waktu tersebut memunculkan dugaan reverse procedure, yakni penangkapan dilakukan lebih dulu, laporan menyusul untuk membenarkan tindakan yang telah terjadi—praktik yang bertentangan dengan KUHAP, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.


“Ini pelanggaran serius terhadap due process of law,” tegas Wilson Lalengke.

Klaim OTT Dipersoalkan

Tim kuasa hukum juga membantah klaim operasi tangkap tangan (OTT). Bantahan didasarkan pada:

Dugaan pengondisian peristiwa (koordinasi, uang disiapkan, lokasi diarahkan).

Tidak adanya ancaman langsung dari Jekson saat peristiwa penyerahan.

Rekaman CCTV yang disebut menunjukkan penolakan penerimaan tas.

Perbedaan waktu penangkapan yang membuka ruang ketidakjelasan kronologi.


Selain itu, dua saksi dari Tim RAGA Polda Riau mengakui di persidangan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa pengecekan laporan polisi, melainkan berdasarkan perintah pimpinan.


Implikasi Yuridis


Jika penangkapan dinilai tidak sah, maka seluruh proses lanjutan berpotensi terdampak oleh doktrin fruit of the poisonous tree, yakni bukti yang lahir dari prosedur cacat harus dikesampingkan.


Kuasa hukum menegaskan, pengadilan tetap berwenang dan wajib menguji:

Keabsahan penangkapan,

Legalitas alat bukti,

Kepatuhan prosedur sejak tahap awal.

Peringatan bagi Penegakan Hukum


Hak jawab ini, menurut tim pembela, bukan sekadar bantahan, melainkan peringatan keras atas potensi penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi aktivis lingkungan. Status P-21 dinilai tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran HAM dan rekayasa hukum.


“Hukum tanpa keadilan adalah tirani,” demikian penegasan yang dikutip dari pandangan para pemikir hukum dan HAM.


Perkara ini kini menjadi ujian serius integritas penegakan hukum di Riau, sekaligus menguji independensi kejaksaan dan pengadilan dalam menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan administratif.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update