Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

RUU Perampasan Aset Jadi Uji Nyali Reformasi Hukum Nasional: Hasto Kristiyanto Ingatkan Bahaya Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 15 Februari 2026 | Minggu, Februari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T15:39:28Z


CNEWS, Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi hukum nasional yang komprehensif. Menurutnya, penguatan sistem hukum Indonesia harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem politik agar tidak terjebak dalam praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.


“Rekomendasi Rakernas pertama PDI Perjuangan jelas: reformasi politik harus dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum. Di dalamnya termasuk penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan penyusunan RUU Perampasan Aset Negara. Semua ini diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” tegas Hasto di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

RUU Perampasan Aset Wajib Hargai HAM dan Due Process of Law


Hasto mengingatkan agar proses hukum dalam penegakan aturan perampasan aset tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai masih banyak aparat penegak hukum yang kerap melanggar prinsip due process of law dalam praktiknya.


“Menegakkan hukum itu tidak boleh hanya berorientasi pada hasil, tapi juga harus menghormati hak asasi manusia. Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi alat politik bagi kekuasaan. Itu yang sering terjadi,” ujarnya menegaskan.


DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset: Fokus Berantas Kejahatan Bermotif Ekonomi


Di sisi lain, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai membahas RUU Perampasan Aset sebagai langkah hukum untuk memutus rantai kejahatan ekonomi dan korupsi.


Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati menyebutkan, RUU ini dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta berbagai kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” tegas Sari saat membuka pembahasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).


Rapat digelar bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna meninjau naskah akademik RUU tersebut, yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal


Ahli Hukum: RUU Perampasan Aset Penting untuk Putus Akses Keuntungan Pelaku


Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan penyusunan naskah akademik melibatkan akademisi dari Universitas Gadjah Mada serta praktisi hukum eks peneliti dari Indonesia Corruption Watch.

“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Utamanya kejahatan bermotif ekonomi. Tujuannya jelas: memulihkan kerugian negara dan memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu.


Arah Baru Reformasi Hukum


Langkah pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting reformasi hukum nasional menuju sistem yang lebih adil, transparan, dan berintegritas. Namun, sebagaimana diingatkan Hasto, tanpa moralitas dan penghormatan HAM, hukum berpotensi berubah menjadi alat politik yang mematikan keadilan.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update