Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai: “Ini Energi Moral untuk Selamatkan Lingkungan”

Minggu, 15 Februari 2026 | Minggu, Februari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T15:48:20Z
Poto: MENTERI LH Hanif Faisol Nurofiq 


CNEWS, Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas menetapkan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, serta laut. Fatwa tersebut dinilai sebagai terobosan moral strategis dalam memperkuat kesadaran ekologis umat.



“Pendekatan teknis dan regulatif saja tidak cukup. Kita membutuhkan kekuatan moral untuk menggerakkan perubahan perilaku masyarakat. Dukungan para ulama menjadi energi besar dalam membangun disiplin dan tanggung jawab bersama terhadap pengelolaan sampah,” ujar Hanif saat menghadiri aksi bersih dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Minggu (15/2/2026).


Hanif menegaskan, Indonesia tengah menghadapi darurat sampah nasional yang berdampak serius pada kualitas lingkungan, kesehatan publik, hingga perubahan iklim. “Sampah dari daratan berakhir di laut. Rantai ini harus diputus dari hulu. Kita tidak bisa lagi menunda. Target kita: mengubah krisis sampah menjadi sistem pengelolaan yang produktif, menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegasnya.



Fatwa MUI Jadi Alarm Moral Akibat Krisis Lingkungan


Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menuturkan fatwa ini lahir dari keprihatinan mendalam atas rusaknya ekosistem akibat perilaku manusia yang abai terhadap lingkungan.


Fatwa ini bukan sekadar seruan agama, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kemaslahatan bumi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai nilai keagamaan,” tegas Hazuarli.


KLH Dorong Penegakan Hukum dan Literasi Publik

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan, pengelolaan sampah harus menyeluruh: mulai dari pengurangan di sumber, edukasi publik, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran.


Melalui kolaborasi lintas sektor — pemerintah, ulama, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat — diharapkan Indonesia mampu memutus rantai pencemaran dari hulu hingga hilir, menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut, serta memperkuat moral lingkungan sebagai landasan kebijakan nasional. .( Tim/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update