CNEWS — SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA. Sengketa agraria berskala besar kembali mengguncang Sumatera Utara. Ratusan warga Desa Damaurat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, secara resmi menggugat 500 hektare lahan kebun sawit yang selama puluhan tahun dikuasai PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I. Perkara ini kini memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dan menjadi sorotan nasional.
Pada Kamis (29/1/2026), ratusan warga mendatangi PN Sei Rampah untuk menghadiri sidang perdana perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PN-SRH. Gugatan tersebut menyoal dugaan perampasan tanah rakyat sejak era Orde Baru, yang hingga kini belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh negara.
Sidang Perdana: Mayoritas Tergugat Mangkir
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Sei Rampah dipimpin oleh Hakim Ketua Raymond Hairianto, SH, dengan Hakim Anggota Maspung Kaban, SH dan Juliani Francisca, SH.
Para penggugat—ratusan warga Desa Damaurat—diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Habib Rojali & Rekan, terdiri dari Dr. Ahmad Yasir Lubis, SH, MH; Habibudin, SH; Rojali, SH; Wilman Maruta, SH; dan Husni Utama Halo Moan Rambe, SH.
Namun dari sembilan pihak tergugat, hanya ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai dan manajemen PTPN IV Regional I (Unit Silau Dunia) yang hadir. Tujuh tergugat lainnya, termasuk unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kementerian terkait, tidak hadir tanpa keterangan resmi, sebuah fakta yang langsung menuai kritik dan perhatian publik.
Majelis hakim membuka sidang secara terbuka, memeriksa legal standing dan kelengkapan administrasi para pihak, lalu menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Maret 2026.
Akar Konflik: Penguasaan Sejak 1942
Kuasa hukum penggugat, Dr. Ahmad Yasir Lubis, SH, MH, menegaskan bahwa lahan seluas 500 hektare tersebut telah dibuka, dikuasai, dan dikelola masyarakat Desa Damaurat sejak tahun 1942, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Menurutnya, pengambilalihan oleh perkebunan negara terjadi pada tahun 1973, disertai tekanan dan intimidasi terhadap warga dengan dalih stabilitas dan keamanan negara.
“Leluhur warga sudah membuka dan menggarap lahan ini sejak 1942. Di sana terdapat lebih dari 30 makam tua sebagai bukti sosial dan historis. Namun pada 1973, warga dipaksa meninggalkan tanahnya dengan dalih isu PKI. Ini fakta sejarah yang tidak bisa dihapus,” tegas Yasir Lubis.
Pada era Reformasi tahun 2000, masyarakat membentuk Tim Reformasi Desa Damaurat dan membawa kasus ini ke pemerintah pusat. Bahkan pada 16 Juni 2001, Kementerian Dalam Negeri disebut telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
Namun hingga 2026, rekomendasi itu tidak pernah dijalankan, dan lahan tetap dikuasai PTPN IV.
Dugaan HGU Bermasalah dan Salah Lokasi
Warga juga mempersoalkan status Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PTPN IV. Berdasarkan temuan warga dan kuasa hukum, HGU yang ditunjukkan perusahaan diduga tidak berada di wilayah Desa Damaurat, melainkan di kebun lain di Kecamatan Dolok Masihul.
Dugaan ketidaksesuaian lokasi HGU inilah yang memperkuat posisi gugatan warga dan memicu eskalasi konflik di lapangan.
Ketegangan Lapangan: Panen Sawit Dihadang
Beberapa hari sebelum sidang, ratusan warga Desa Damaurat menghadang aktivitas panen sawit yang dilakukan PTPN IV di areal yang menjadi objek sengketa.
Situasi nyaris berujung bentrokan ketika manajemen perusahaan menunjukkan dokumen HGU kepada warga. Aparat dari Polres Tebing Tinggi dan Polsek setempat turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mencegah konflik terbuka
Warga Optimistis, Tegaskan Perjuangan Martabat
Kuasa hukum Habibudin, SH, menegaskan pihaknya optimistis memenangkan perkara karena memiliki bukti historis, sosial, dan administratif yang kuat.
“Masyarakat adalah pihak yang pertama hadir dan menguasai tanah. Fakta sejarah, bukti lapangan, dan dokumen pendukung ada pada kami. Kami yakin majelis hakim akan bertindak objektif dan independen,” ujarnya.
Perwakilan warga, Rudianto Purba, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal ekonomi.
“Ini soal martabat, sejarah, dan warisan leluhur kami. Kami tidak meminta lebih, kami hanya menuntut keadilan,” katanya.
PPWI: Negara Jangan Abai, Pengadilan Harus Netral
PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Kh. R. Syahputra C., EJ., C.In., C.BJ, turut memberikan pernyataan keras.
Ia menegaskan PPWI akan terus mengawal perkara ini dan mendesak aparat pemerintah serta Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk bersikap netral dan profesional.
“Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan runtuh. Negara ini dibangun atas mandat rakyat, bukan untuk melayani kepentingan korporasi dan segelintir elit. Jika kepercayaan rakyat pudar, maka bersiaplah menghadapi konsekuensinya,” tegasnya.
Catatan Redaksi: Ujian Serius Negara dan Reforma Agraria
Kasus Desa Damaurat tercatat sebagai salah satu sengketa agraria terbesar di Sumatera Utara pada 2026, mempertemukan masyarakat adat dan petani dengan korporasi BUMN raksasa di bawah Holding Perkebunan Nusantara.
Sidang lanjutan pada 3 Maret 2026 akan menjadi ujian serius bagi integritas peradilan, keberpihakan negara terhadap reforma agraria, serta komitmen konstitusional untuk melindungi hak rakyat atas tanah. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar