CNews, Jakarta — Polemik gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding) kian memanas.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), menyoroti transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP pada tahun 1999. Transaksi tersebut difasilitasi oleh Bhakti Investama sebagai arranger atau broker.
Belakangan, CMNP menyebut transaksi NCD itu bukan jual-beli, melainkan tukar-menukar — klaim yang dinilai bertentangan dengan dokumen resmi yang dimiliki MNC Asia Holding.
Menurut Pemerhati Pasar Modal, Ahmad Zaki, dalam keterangannya kepada wartawan, PT Bhakti Investama saat itu hanya bertindak sebagai perantara (broker) dalam transaksi antara PT CMNP dan perusahaan asal Singapura, Drosophila Enterprise.
“Bhakti Investama saat itu adalah perusahaan sekuritas yang diminta CMNP untuk memfasilitasi penjualan surat berharga berupa MTN dan obligasi milik CMNP kepada Drosophila Enterprise,” tegas Zaki.
Ia menjelaskan, hasil penjualan surat berharga tersebut berupa uang tunai kemudian dijadikan dana pembelian NCD dari Unibank. Kontrak penunjukan Bhakti Investama sebagai broker, yang ditandatangani Mei 1999, secara eksplisit menyebut transaksi tersebut adalah jual-beli, bukan tukar-menukar.
“Dalam kontrak jelas disebutkan posisi seller adalah PT CMNP dan buyer adalah Drosophila Enterprise. Bhakti Investama hanya bertugas sebagai arranger atau broker. Jadi tidak ada ruang tafsir — transaksi itu murni jual-beli,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zaki memaparkan bahwa CMNP bahkan sempat memerintahkan Bhakti Investama agar hasil penjualan MTN dan obligasi ditransfer ke Unibank dalam bentuk dolar AS untuk diterbitkan NCD atas nama CMNP. Sertifikat fisik NCD tersebut kemudian dikirim langsung ke CMNP.
Namun, dalam perkembangan terakhir, CMNP justru menyebut NCD itu tidak sah dan palsu, serta menyatakan transaksi sebagai “tukar-menukar”.
“Keterangan baru CMNP ini sangat berisiko hukum. Sebab NCD itu sebelumnya digunakan untuk pengajuan restitusi pajak. Jika terbukti memberikan keterangan palsu, CMNP dapat dijerat Pasal 242 KUHP (sumpah palsu, maksimal 7 tahun penjara), Pasal 263–276 KUHP (pemalsuan surat, maksimal 6 tahun penjara), serta Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik,” jelas Zaki.
Pernyataan Zaki turut diperkuat oleh Pakar Hukum, Agus Rihat, SH., MH, yang menilai gugatan CMNP mengandung cacat formil karena salah sasaran hukum (error in persona).
“Objek sengketa dan pihak tergugat tidak tepat secara hukum. Bhakti Investama atau MNC Group hanyalah perantara transaksi, bukan pihak yang melakukan jual-beli langsung dengan CMNP,” ujar Agus Rihat menegaskan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan pelaku pasar modal karena nilainya fantastis serta menyeret dua nama besar di dunia usaha nasional. Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jurnalis: Irma

Tidak ada komentar:
Posting Komentar