CNEWS | Pekanbaru, Riau — Penasehat hukum terdakwa Jakson Sihombing menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap kliennya tidak terbukti secara hukum. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru justru menunjukkan tidak adanya penyerahan uang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jakson, Apul Sihombing, usai sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Surya Dumai Group, Selasa (23/2/2026).
Menurut Apul, dalam persidangan terungkap jelas bahwa rekaman CCTV yang diajukan jaksa tidak menunjukkan adanya perpindahan uang dari pihak perusahaan kepada terdakwa.
“Fakta persidangan sangat terang. Tas yang diduga berisi uang Rp150 juta tidak pernah berpindah tangan. Artinya, Jakson Sihombing tidak menerima uang,” tegas Apul kepada wartawan.
Laporan Pajak Bukan Ancaman, Tapi Hak Warga Negara
Apul tidak menampik bahwa Jakson sebelumnya melakukan aksi dan pelaporan dugaan pengemplangan pajak terhadap perusahaan. Namun ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan hak sipil warga negara, bukan bentuk ancaman pidana.
“Melaporkan dugaan pengemplangan pajak ke Jaksa Agung bukan ancaman kekerasan. Itu hak hukum. Kalau laporannya tidak terbukti, jalurnya pencemaran nama baik, bukan pemerasan,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkap bahwa pertemuan antara Jakson dan manajemen perusahaan terjadi atas inisiatif pihak perusahaan sendiri, yang merasa terganggu oleh aksi-aksi pelaporan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kata Apul, muncul tawaran agar organisasi Jakson dibantu melalui skema CSR. Ketika mekanisme proposal dianggap ‘ribet’, barulah pihak perusahaan meminta angka nominal disebutkan.
“Angka Rp5 miliar itu bukan keseriusan. Itu bukan esensi. Dan yang paling penting, tidak pernah ada uang yang diterima,” tegasnya.
Ahli Tegaskan Pasal 368 Delik Materil, Unsur Tak Terpenuhi
Apul menekankan bahwa dakwaan jaksa menggunakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan adalah keliru secara mendasar.
Mengacu pada keterangan ahli hukum pidana Profesor Erdianto di persidangan, Pasal 368 merupakan delik materil yang mensyaratkan akibat nyata, yakni korban menyerahkan uang karena ancaman kekerasan fisik.
“Dalam perkara ini, tidak ada ancaman kekerasan, tidak ada penyerahan uang, dan tidak ada keuntungan yang diterima terdakwa. Maka unsur pasal gugur seluruhnya,” jelas Apul.
Ia juga menegaskan bahwa ancaman psikis, seperti membuka informasi ke publik, bukan unsur Pasal 368, melainkan masuk kategori pasal lain yang bersifat delik aduan.
Dakwaan Tunggal, Konsekuensi Hukum: Bebas
Lebih jauh, Apul menyoroti kelemahan fatal dalam dakwaan jaksa yang hanya menyusun dakwaan tunggal tanpa subsider.
“Kalau dakwaan tunggal tidak terbukti, maka tidak ada ruang hukum lain. Konsekuensinya jelas: putusan bebas,” pungkasnya.
Perkara ini pun dinilai berpotensi menjadi preseden penting secara nasional, terutama terkait kriminalisasi terhadap aktivis, pelapor dugaan pelanggaran hukum, dan penggunaan pasal pemerasan secara serampangan tanpa pembuktian materil. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar