Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

PDKN Dorong Dekrit Presiden: Seruan Kembali ke UUD 1945 Dinilai Kontroversial

Minggu, 22 Februari 2026 | Minggu, Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-22T16:01:23Z


CNEWS | JAKARTA  — Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menyampaikan maklumat terbuka yang menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Dekrit Presiden guna memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Seruan ini disampaikan PDKN sebagai respons atas apa yang mereka sebut krisis multidimensi—politik, ekonomi, sosial, dan keamanan—yang dinilai kian mengancam persatuan nasional.


Ketua Umum PDKN, Rahman Sabon Nama, menyatakan bahwa dekrit merupakan langkah konstitusional yang dapat ditempuh kepala negara dalam kondisi genting. Menurutnya, amandemen UUD 1945 periode 1998–2002 dianggap telah melemahkan fondasi konstitusi asli. PDKN bahkan mengusulkan pembentukan DPR Sementara dan MPR Sementara dengan melibatkan raja, sultan, dan pemangku adat dari ratusan kerajaan dan kesultanan Nusantara.


PDKN menilai Presiden, sebagai Panglima Tertinggi TNI berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, memiliki kewenangan menjaga stabilitas nasional bila eskalasi konflik meningkat. Mereka juga mengaitkan seruan dekrit dengan ancaman krisis ekonomi yang disebut-sebut berpotensi melampaui 1998, serta perlunya “kebangkitan peran adat” sebagai alternatif penataan ulang kedaulatan politik dan ekonomi.


Respons dan Catatan Konstitusional


Sejumlah pakar hukum tata negara yang dihubungi CNEWS mengingatkan bahwa Dekrit Presiden adalah langkah luar biasa (extraordinary measure) yang historisnya pernah ditempuh dalam konteks tertentu, dan penerapannya saat ini harus diuji secara ketat terhadap prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, serta legitimasi demokratis. Mereka menekankan bahwa perubahan tatanan konstitusional tidak dapat dilepaskan dari mekanisme hukum dan konsensus nasional.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana terkait maklumat PDKN. Pemerintah sebelumnya berulang kali menegaskan komitmen pada konstitusi dan proses demokrasi yang berlaku.


CNEWS mencatat, maklumat PDKN memantik perdebatan publik yang tajam: antara seruan “kembali ke akar konstitusi” dan kekhawatiran atas preseden konstitusional. Perkembangan respons resmi pemerintah dan sikap lembaga negara akan terus dipantau. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update