CNEWS , Serdang Bedagai — PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Gunung Monako, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, disinyalir melakukan penanaman kelapa sawit melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) Melebihi Areal Kapasitas Perusahaan.
Perkebunan ini tercatat memiliki luas lahan sekitar 2.323,775 hektare dengan izin HGU berlaku hingga 31 Desember 2029. Namun, menurut sejumlah sumber dan hasil penelusuran lapangan, sebagian besar tanaman Kelapa sawit di area tersebut tumbuh ditanami di sepanjang badan dan bantaran sungai, yang semestinya menjadi kawasan Konserfasi hutan hijau ( Das ) atau Wilayah Bufer Zone
Selain menyalahi aturan, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, melemahkan daya tahan bantaran, dan mempercepat erosi akibat tidak adanya hutan pelindung alami di sekitar aliran sungai atau Sepadan Sungai.
Melanggar UU Sumber Daya Air
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), dan Undang nomor 32 tahun 2009 tetang Lingkungan hidup dan penguasaan sumber daya air oleh perseorangan, kelompok, atau badan usaha dilarang. Sumber daya air merupakan hak negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. PT Perkebunan Gunung Monako diduga telah bertahun-tahun menanam pohon sawit (Elaeis guineensis) dari famili Arecaceae di sepanjang bantaran sungai Bah Sumbu dan sungai Sibarau ( Bah Bolon), dan memperoleh hasil panen yang sebesar - besarnya tanpa memperhitungkan kerusakan lingkungan dan pajak HGU secara proporsional.
Sorotan Publik: Untuk Siapa Hasil Panen di Bantaran Sungai?
Publik mempertanyakan arah distribusi hasil panen yang berasal dari kawasan yang seharusnya menjadi zona larangan tanam. Keuntungan yang disebut “fantastis” dari kawasan tersebut diduga tidak sepenuhnya tercatat dalam laporan produksi resmi.
Kerusakan ekologis pun menjadi konsekuensi nyata — sungai kehilangan fungsi pelindungnya, dan kualitas air menurun
Pandangan Pemerhati DAS
Junaidi Harahap, Ketua Kelompok Masyarakat Pemerhati Daerah Aliran Sungai ( KMPDAS), menegaskan bahwa tanah di bantaran sungai tidak bisa menjadi hak milik maupun disertifikatkan.
“Itu sudah diatur dalam UUD 1945, UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, UU SDA No. 17 Tahun 2019, dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Tanah bantaran sungai harus tetap menjadi wilayah lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Langgar Prinsip RSPO
Selain melanggar aturan nasional, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang wajib dipatuhi oleh perusahaan sawit, antara lain
Transparansi dan kepatuhan hukum
Praktik terbaik dalam pengelolaan perkebunan
Tanggung jawab lingkungan dan sosial
Konservasi sumber daya alam serta keanekaragaman hayati
Pengembangan lahan baru yang bertanggung jawab
Catatan Akhir
Tindakan PT Perkebunan Gunung Monako yang menanam sawit di bantaran sungai berpotensi melanggar hukum, merusak lingkungan, serta menyimpang dari prinsip keberlanjutan industri kelapa sawit. Pemerintah diharapkan segera melakukan audit lingkungan dan HGU, memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak kepada kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.
(Tim/Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar