Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

OTT KPK Guncang Pengadilan Tinggi, Aktivis Antikorupsi Sebut Peradilan Indonesia Krisis Kepercayaan Publik

Sabtu, 07 Februari 2026 | Sabtu, Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T00:47:49Z



CNEWS, Jakarta  —  Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kembali tercoreng. Aktivis antikorupsi Yerry Basri, S.H., M.H. menilai dunia peradilan Indonesia kini berada dalam krisis kepercayaan serius, menyusul terjaringnya oknum Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap di lingkungan peradilan.


“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat. Pengadilan adalah benteng terakhir rakyat mencari keadilan, namun justru dirusak oleh oknum yang seharusnya menjaga marwah hukum,” ujar Yerry Basri kepada CNEWS.


Menurutnya, kasus ini memperlihatkan gagalnya sistem pengawasan internal lembaga peradilan serta mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih mengakar hingga ke level pimpinan.


Yerry menegaskan, oknum pejabat peradilan yang terjaring OTT harus diproses secara transparan dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya, tanpa perlakuan khusus atas jabatan yang disandang.


“Tidak boleh ada perlindungan struktural. Jabatan tinggi justru harus menjadi faktor pemberat hukuman, agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” tegasnya.


Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas KPK, serta mendorong lembaga antirasuah itu memperluas operasi tangkap tangan secara masif dan merata di seluruh provinsi, terutama di sektor peradilan dan penegakan hukum.


“OTT adalah instrumen paling efektif untuk membongkar mafia hukum. KPK harus terus bergerak hingga ke daerah,” tambah Yerry.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi peradilan belum tuntas, sekaligus menuntut langkah konkret dan berkelanjutan untuk membersihkan institusi hukum dari praktik korupsi yang bersifat sistemik. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update