Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang Tuai Kecaman, Puluhan Paket Proyek 2025 Disorot Publik

Sabtu, 07 Februari 2026 | Sabtu, Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T11:21:59Z


 CNEWS, Deli Serdang, Sumatera Utara — Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang tengah menjadi sorotan tajam publik. Dinas yang saat ini dipimpin oleh Rahmatsyah itu menuai kecaman dan kritik keras dari berbagai kalangan menyusul mencuatnya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.


Sorotan utama tertuju pada 55 paket pekerjaan yang tidak terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta enam paket tender yang mengalami adendum, kondisi yang dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Ketua DPD Jaringan Informasi Nasional (JIN) Sumatera Utara, Hermanto Simanjuntak, menegaskan bahwa situasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata.


“Ini menunjukkan indikasi kuat lemahnya tata kelola dan ketidakprofesionalan di internal Dinas Cikataru. Paket pekerjaan yang tidak tercatat di LPSE adalah persoalan serius dan berpotensi melanggar aturan pengadaan,” tegas Hermanto kepada CNEWS, Jumat (6/2/2026).


Tak hanya itu, Hermanto juga menyoroti maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk pembangunan daerah.


Menurutnya, persoalan ini sudah selayaknya mendapat perhatian serius dari Bupati Deli Serdang, Asriluddin Tambunan (ACI), yang dikenal memiliki komitmen kuat terhadap pembangunan daerah.


“Bupati sangat serius dan progresif membangun Deli Serdang, mulai dari infrastruktur dasar hingga pembangunan sanitasi di SD dan SMP Negeri. Jangan sampai kinerja Dinas Cikataru justru menjadi penghambat dan tidak sejalan dengan amanah kepala daerah,” ujarnya.


Hermanto secara tegas meminta agar Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabat di Dinas Cikataru, khususnya terkait pengelolaan proyek strategis dan pengawasan perizinan bangunan.


Lebih jauh, ia menilai berbagai persoalan dalam paket pekerjaan Dinas Cikataru Tahun Anggaran 2025 telah membuka pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan penindakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.


“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal citra pemerintahan daerah, tapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. APH harus turun tangan bila ditemukan indikasi penyimpangan,” pungkasnya.

(Very)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update