AJB Tanpa Pembayaran, Dokumen Tanah Terbit Atas Nama Orang Lain
CNEWS | Kampar, Riau
Praktik mafia tanah dengan modus setting perkara pidana menjadi sengketa perdata kembali terungkap. Kasus ini terjadi di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, dan menyeret dugaan rekayasa dokumen pertanahan yang merugikan pemilik sah.
Korban bernama Ronal Royen mengaku menjual sebidang tanah kepada pihak tertentu pada 2017 melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris. Namun fakta krusial terungkap: tidak ada satu rupiah pun pembayaran yang diterima korban.
Merasa dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya, Jepri Adi, melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum pada 3 Agustus 2023. Laporan menegaskan bahwa meski AJB pernah dibuat, transaksi tersebut cacat hukum karena tidak ada realisasi pembayaran.
“AJB memang ada, tetapi telah dibatalkan karena tidak pernah terjadi pembayaran kepada klien kami,” tegas Jepri Adi.
Dokumen Terbit, Dugaan Rekayasa Menguat
Penelusuran lanjutan mengungkap kejanggalan serius. Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) justru telah terbit atas nama pihak lain, seolah-olah tanah tersebut dibeli secara sah. Fakta ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi untuk mengaburkan unsur pidana dan menggeser perkara menjadi sengketa perdata.
Praktik semacam ini dinilai sebagai pola klasik mafia tanah: menggunakan AJB tanpa pembayaran sebagai pintu masuk, lalu “memutihkan” kepemilikan lewat penerbitan dokumen turunan yang dipertanyakan keabsahannya.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kuasa hukum korban mendesak aparat menelusuri seluruh rangkaian penerbitan dokumen, termasuk peran oknum yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah.
CNEWS mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan AJB, tetapi memastikan pembayaran, pencatatan, dan keabsahan seluruh dokumen dilakukan secara transparan dan sah. Penanganan tegas kasus ini dinilai krusial untuk memutus mata rantai mafia tanah yang terus merongrong kepastian hukum agraria di Indonesia.
CNEWS akan terus memantau dan mengungkap perkembangan terbaru kasus ini.
(Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar