POLRES GOWA TEGASKAN PERKARA TETAP DIGELAR
CNEWS | GOWA, SULAWESI SELATAN
Dua terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan skema pembiayaan kendaraan roda empat, Firmansyah Rizal dan Iwan, kembali mangkir dari panggilan resmi Polres Gowa. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, penyidik menegaskan ketidakhadiran terlapor tidak menghentikan penanganan perkara.
Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Alvian, menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, namun tidak diindahkan oleh pihak terlapor.
“Sudah dipanggil, tapi tidak datang. Tidak kooperatif,” tegas Alvian, Selasa (3/2/2026).
Alvian memastikan, apabila terlapor kembali mangkir, perkara akan segera digelar pada tahap penyelidikan.
“Kalau tidak hadir, langsung kami gelarkan. Jika ditemukan unsur pidana, kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam skema pembiayaan kendaraan yang melibatkan jaringan pembiayaan Moladin, dilaporkan pada 2 Desember 2025, dan tercatat dalam
LP Nomor: LP/B/1360/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pelapor, Hasdar, menjelaskan bahwa pengajuan pembiayaan dilakukan melalui skema yang disebut “Dana Sinta”, yakni pembayaran bunga bulanan tanpa cicilan pokok.
“Saya hanya membayar bunga setiap bulan, tanpa cicilan pokok,” ungkap Hasdar.
Meski kantor Moladin beralamat di Makassar, pelapor justru diarahkan oleh Firmansyah Rizal untuk memproses pembiayaan melalui Moladin Palopo, dengan alasan menghindari praktik permainan oknum.
Namun, pelapor mengaku kejanggalan mulai muncul sejak Oktober 2025, ketika sejumlah pengajuan lanjutan ditolak tanpa penjelasan transparan. Ia juga mengklaim mengetahui adanya korban lain dengan pola serupa.
Permasalahan memburuk pada Mei 2025, saat pelapor mengajukan pembiayaan dengan jaminan Honda Mobilio senilai sekitar Rp80 juta. Namun dalam dokumen, nilai pinjaman tercatat hanya Rp27,5 juta, dengan bunga hampir Rp3,9 juta per bulan.
Meski merasa keberatan, pelapor mengaku tetap membayar bunga secara tunai kepada Firmansyah Rizal sejak Juni hingga Oktober 2025.
Fakta mengejutkan terungkap pada November 2025, saat pelapor didatangi penagih dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP). Dari penagih tersebut, pelapor baru mengetahui bahwa nilai pinjaman dalam sistem tercatat mencapai sekitar Rp90 juta.
Di tengah proses hukum, redaksi CNEWS juga menerima pesan WhatsApp dari Iwan yang meminta agar foto pemberitaan dihapus.
“Minta tolong kita hapus itu foto, Bos,” tulis Iwan, Minggu malam (1/2/2026).
Tak berhenti di situ, pelapor juga mengaku kembali dihubungi dengan narasi ancaman pencemaran nama baik, termasuk panggilan berulang melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga kini, pelapor berharap aparat penegak hukum bertindak objektif, transparan, dan tegas, serta memberikan kepastian hukum atas kendaraan miliknya, termasuk Honda Mobilio yang saat ini masih berada dalam penguasaan Unit Resmob Polda Sulsel di Posko Jalan Hertasning, Makassar.
Kasus ini menjadi sorotan serius publik terkait integritas sistem pembiayaan, perlindungan konsumen, dan komitmen penegakan hukum terhadap pihak yang tidak kooperatif
(MRW/HH/MG)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar