CNews,Pekanbaru — Dugaan praktik manipulasi data pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Kuasa hukum ahli waris berinisial N secara resmi menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar untuk memblokir proses balik nama atas sebidang tanah sawit di wilayah Kampar–Tapung yang diduga diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah.
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul terbitnya Akta Jual Beli (AJB) atas tanah warisan yang hingga kini dipersoalkan keabsahannya. Surat permohonan pemblokiran diajukan langsung oleh Jepri Adi Sianturi, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris, pada Selasa (3/2/2026).
“Kami telah secara resmi menyurati BPN Kampar agar menghentikan dan memblokir seluruh akses balik nama atas objek tanah tersebut. Klien kami menuntut perlindungan hukum penuh atas haknya sebagai ahli waris,” tegas Jepri Adi Sianturi, S.H.
Menurut kuasa hukum, transaksi jual beli tanah sawit itu diduga kuat dilakukan dengan dokumen yang tidak sah, tanpa melibatkan seluruh ahli waris sebagaimana diwajibkan dalam hukum waris dan peraturan pertanahan.
“Kami menduga terdapat pemalsuan dokumen dan rekayasa administrasi, serta keterlibatan sejumlah oknum dalam proses jual beli tersebut. Namun, untuk kepentingan penyidikan, identitas pihak-pihak yang terlibat belum dapat kami ungkapkan ke publik,” lanjutnya.
Ahli waris menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan, tanda tangan, maupun kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual tanah warisan tersebut. Karena itu, seluruh proses peralihan hak dinilai cacat hukum dan berpotensi pidana.
Kuasa hukum juga mendesak BPN Kampar agar bertindak profesional, objektif, dan tidak memproses dokumen apa pun sebelum status hukum lahan benar-benar jelas.
“Kami meminta BPN menghentikan sementara seluruh proses administrasi hingga perkara ini terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah dipersiapkan untuk langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, guna mengungkap dugaan praktik ilegal yang merugikan ahli waris dan berpotensi melanggar hukum pertanahan nasional.
Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.
#Bersambung
Sumber: Kuasa Hukum, Jepri Adi Sianturi, S.H.
Penulis: Rosbinner H
Tim Redaksi
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar