Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Ketua Umum AJPLH Tegaskan Pelanggaran Lingkungan Bukan Sekadar Administratif, Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda

Selasa, 03 Februari 2026 | Selasa, Februari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T09:04:31Z


CNews, Jakarta — Ketua Umum Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH), Sony, S.H., M.H., M.Ling., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran lingkungan bukan sekadar persoalan administratif perizinan, melainkan menyangkut kewajiban hukum substantif pelaku usaha untuk mematuhi standar perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.


Menurut Sony, keberadaan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak kedap air merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan air tanah, yang secara langsung mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


“Substansi gugatan ini bukan sekadar soal administratif perizinan. Kolam IPAL yang tidak kedap air adalah pelanggaran serius karena berpotensi mencemari tanah dan air tanah. Ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Sony dalam keterangannya kepada media.


Sony juga mengingatkan bahwa izin lingkungan tidak dapat dijadikan tameng hukum untuk menghindari kewajiban teknis dan substantif dalam pengelolaan lingkungan.


“Pelaku usaha tetap wajib melakukan penyesuaian teknis sesuai standar lingkungan. Izin bukan pembenaran untuk melakukan pembiaran. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan pengawasan aktif serta sosialisasi kepada pelaku usaha,” ujarnya.


Lebih jauh, AJPLH menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran berulang, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan lingkungan secara luas.


Sehubungan dengan rilis berita dan gugatan tersebut, AJPLH secara terbuka mempertanyakan tindak lanjut konkret dari Dinas terkait.


“Mohon izin, Pak Kadis, kami ingin menanyakan: seperti apa tindak lanjut nyata dari temuan dan rilis ini? Apakah sudah ada langkah pengawasan, teguran, atau sanksi administratif terhadap pelaku usaha?” ujar Sony.


AJPLH menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum, penegakan sanksi, dan pemulihan lingkungan, sekaligus mendorong transparansi pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban konstitusional melindungi lingkungan hidup.


Kasus ini dinilai menjadi ujian serius komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan.

#Bersambung


Sumber: Sony, S.H., M.H., M.Ling. – Ketua Umum AJPLH

(Tim Redaksi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update