Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

KEADILAN BAGI NEGARA: MAJELIS HAKIM PERINTAHKAN SITA ASET KOMLOTAN BUN SANTOSO

Rabu, 18 Februari 2026 | Rabu, Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T16:46:15Z


CNEWS, JAKARTA — Rabu, 18 Februari 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap komplotan pelaku korupsi kredit fiktif yang membobol Bank Jatim Cabang Jakarta.

Terdakwa utama Bun Santoso, pemilik Indi Daya Grup sekaligus otak di balik skandal tersebut, resmi divonis 14 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Erwin Hartono Munthe, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp204,1 miliar.

Majelis menegaskan, apabila aset terpidana tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, hukuman penjara tambahan akan diberlakukan sebagai konsekuensi hukum.

Kejatuhan Sang Aktor Intelektual dan “Orang Dalam” Bank


Fakta persidangan mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pihak swasta dan oknum internal perbankan.

Dengan memanfaatkan bendera Indi Daya Grup, Bun Santoso mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen fiktif.

Aksi ini berjalan mulus berkat bantuan Benny, mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta, yang menyalahgunakan kewenangannya hingga memungkinkan pencairan dana tanpa verifikasi sah.


Atas perbuatannya, Benny dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp3,5 miliar.

Majelis menilai tindakannya merupakan pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan integritas perbankan.



Vonis Berantai untuk Direksi Indi Daya Grup


Tak hanya Bun Santoso, jajaran direksi Indi Daya Grup turut terseret dalam pusaran kejahatan korporasi ini.


  • Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Rekapratama, divonis 12 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti Rp87,4 miliar.
  • Sischa Dwita P. S., Manager Finance, dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp4,2 miliar.



Majelis Hakim menegaskan, semua terdakwa memiliki tanggung jawab langsung atas kerugian negara karena turut menandatangani dan melegitimasi pengajuan kredit bodong tersebut.


Ultimatum Penyitaan Aset


Dalam amar putusannya, Majelis memberi batas waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap untuk pelunasan uang pengganti.

Apabila tidak dipenuhi, Jaksa diberikan kewenangan penuh untuk menyita dan melelang seluruh aset para terdakwa guna memulihkan kerugian negara.


Negara Tegaskan Kedaulatan Hukum


Kasus ini menjadi cermin keras lemahnya pengawasan internal perbankan ketika berhadapan dengan kongkalikong pengusaha dan pejabat bank.

Namun di sisi lain, keputusan Tipikor ini menunjukkan bahwa negara tidak akan tunduk pada permainan uang dan kekuasaan.

Majelis Hakim menegaskan, “Keadilan tidak untuk dijual. Aset negara harus kembali kepada negara.” (Edo)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update