Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Kapolda Riau Dinilai Langgar Hukum Acara, Persidangan Jekson Sihombing Desak Dihentikan

Kamis, 05 Februari 2026 | Kamis, Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T17:33:36Z




CNEWSPEKANBARU

Persidangan perkara dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan antikorupsi Jekson Sihombing kembali menuai sorotan tajam publik. Fakta persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, justru mengungkap dugaan pelanggaran serius hukum acara pidana dalam proses penangkapan, yang berimplikasi langsung pada keabsahan seluruh perkara.


Dua saksi penangkap dari Tim RAGA Polda Riau, yakni M. Riki dan Andika Adi Putra, di bawah sumpah mengakui bahwa penangkapan terhadap Jekson Sihombing dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, tanpa laporan polisi (LP), dan tanpa dasar administrasi hukum sebagaimana diwajibkan KUHAP.


Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Jekson Sihombing—aktivis dari LSM PETIR Riau—berlangsung cacat formil sejak awal, dan diduga kuat merupakan kriminalisasi yang dikondisikan.


Polisi Akui Penangkapan Hanya Berdasarkan Perintah Atasan


Dalam persidangan terungkap, kedua saksi menyatakan bahwa mereka melakukan penangkapan semata-mata atas perintah pimpinan, tanpa mengetahui atau memastikan adanya dasar hukum formil.


Mereka menyebut bahwa urusan administrasi dianggap sebagai tanggung jawab penyidik, sementara mereka hanya menjalankan perintah lapangan. Fakta ini menegaskan bahwa prinsip due process of law telah diabaikan secara terang-terangan.


Dalam hukum acara pidana, perintah atasan tidak dapat menggantikan kewajiban hukum sebagaimana diatur Pasal 17 dan 18 KUHAP. Dengan demikian, penangkapan terhadap Jekson Sihombing secara hukum tidak sah.


Dugaan Rekayasa Perkara dan Pelanggaran KUHAP


Persidangan juga membuka indikasi kuat adanya rekayasa tindak pidana. Penyerahan uang senilai Rp150 juta disebut terjadi dalam skenario yang telah dikondisikan, dengan pemantauan aparat kepolisian.


Penangkapan dilakukan setelah pertemuan berlangsung, bukan pada saat dugaan tindak pidana terjadi. Rekaman CCTV yang diputar di persidangan tidak menunjukkan adanya penerimaan uang oleh Jekson Sihombing, meski aparat memaksanya memegang tas yang diklaim berisi uang untuk kepentingan dokumentasi

.

Fakta tersebut menegaskan bahwa peristiwa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan penangkapan terencana yang wajib didahului prosedur hukum lengkap, yang dalam kasus ini terbukti tidak ada.


Karena penangkapan cacat hukum, maka seluruh proses lanjutan—pemeriksaan, penahanan, hingga penuntutan—ikut tidak sah secara hukum. Dalam doktrin hukum dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yakni seluruh produk dari tindakan ilegal menjadi ilegal pula.


Hakim dan JPU Disorot


Atas kondisi tersebut, muncul desakan keras agar Majelis Hakim PN Pekanbaru menghentikan persidangan demi tegaknya hukum dan keadilan. Melanjutkan perkara yang lahir dari proses ilegal dinilai berpotensi melahirkan putusan cacat hukum.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinilai memiliki kewajiban hukum dan moral untuk meninjau ulang dakwaan, terlebih ketika keterangan saksi di persidangan bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Dalam hukum, keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan memiliki kekuatan pembuktian tertinggi, sementara BAP dapat dikesampingkan. Preseden serupa terjadi pada kasus Hogi Minaya di PN Sleman, yang berujung pada penghentian penuntutan.


Kecaman Tokoh HAM


Tokoh HAM dan demokrasi Wilson Lalengke mengecam keras sikap aparat penegak hukum dan majelis hakim yang tetap melanjutkan perkara

.

“Kriminalisasi warga negara adalah kejahatan kemanusiaan. Aparat yang bertindak di luar hukum telah mengkhianati amanah rakyat dan nilai keadilan,” tegas Wilson Lalengke, Rabu (4/2/2026).


Ia menegaskan bahwa kriminalisasi harus dipandang sebagai extraordinary crime karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Negara, menurutnya, tidak boleh membiarkan aparat bertindak sewenang-wenang.


Ujian Negara Hukum


Kasus Jekson Sihombing dinilai bukan sekadar perkara individual, melainkan cermin krisis sistemik penegakan hukum. Ketika polisi melanggar prosedur, jaksa mengabaikan fakta persidangan, dan hakim kehilangan independensi, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum berada di titik nadir.


Persidangan ini menjadi ujian serius:


apakah hukum tetap menjadi pelindung rakyat, atau justru berubah menjadi alat kekuasaan dan kepentingan korporasi.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update