Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Eksekusi Objek Lelang KPKNL Akhirnya Terealisasi, Afrianda Kuasai Aset Bank Mandiri Usai Perjuangan Hukum 10 Tahun

Kamis, 05 Februari 2026 | Kamis, Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T17:42:14Z


CNEWS — PELALAWAN, RIAU

Perjuangan hukum panjang pemenang lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Afrianda, akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir satu dekade sejak memenangkan lelang aset milik Bank Mandiri Cabang Pekanbaru pada tahun 2016, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pelalawan resmi melaksanakan eksekusi objek sengketa pada Selasa, 4 Februari 2026, pukul 08.30 WIB.


Eksekusi dilakukan di lokasi objek sengketa yang berada di Jalan Mess Pemda, Simpang Anjing, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh PN Kabupaten Pelalawan melalui jajarannya, mewakili Ketua PN Andi Simbolon, SH, MH, serta dihadiri oleh unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, KPKNL Pekanbaru, pihak kelurahan setempat, Bhabinkamtibmas Polsek wilayah hukum Kerinci Timur, serta para pemohon dan termohon yang berperkara.



Sawit di Objek Sengketa Diberi Kompensasi


Di lokasi eksekusi, sejumlah tanaman sawit yang sebelumnya ditanam oleh warga turut menjadi perhatian. Salah satu pihak termohon, Atan, mengakui telah lama menanam sawit di atas objek sengketa tersebut.


“Memang sudah lama kami tanam sawit di sini, ada sekitar 20 batang pohon sawit di dalam objek sengketa. Kami berterima kasih karena Saudara Afrianda memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta,” ujar Atan kepada wartawan.


Hal senada disampaikan Udin, perwakilan keluarga ahli waris yang sebagian lahannya turut terdampak sengketa.


“Tanah kami memang sedikit terkena dalam persoalan ini, sawit kami yang kena sekitar 40 batang. Namun kami sebagai ahli waris sudah ikhlas menyerahkan kepada Afrianda dan berterima kasih karena diberikan kompensasi Rp5 juta,” ungkapnya.



Afrianda: Menang Lelang Sejak 2016, Baru Dieksekusi 2026


Sementara itu, Afrianda, pemenang lelang KPKNL atas tanah seluas 16.875 meter persegi, mengungkapkan bahwa meskipun secara hukum memenangkan lelang sejak tahun 2016, dirinya tidak dapat menguasai objek tersebut selama hampir 10 tahun dan harus menempuh jalur hukum, termasuk laporan kepolisian sejak Mei 2023 serta gugatan perdata di PN Pelalawan.


“Sejak menang lelang di KPKNL Pekanbaru atas aset Bank Mandiri tahun 2016, tanah ini belum bisa saya kuasai. Baru hari ini eksekusi bisa dilakukan. Dalam pelaksanaan eksekusi, BPN Kabupaten Pelalawan juga melakukan pengukuran ulang untuk menentukan batas dan titik koordinat sesuai sertifikat yang diterbitkan, masing-masing sekitar 2.000 meter persegi per bidang,” jelas Afrianda.



Sorotan Nasional Penegakan Hukum Lelang Negara


Eksekusi ini menjadi preseden penting secara nasional, menegaskan bahwa putusan dan hasil lelang negara melalui KPKNL memiliki kekuatan hukum tetap, meskipun dalam praktiknya kerap menghadapi hambatan penguasaan fisik di lapangan.


Kasus Afrianda sekaligus menyoroti lambannya kepastian hukum bagi pemenang lelang negara, yang meski sah secara administrasi dan hukum, tetap harus menunggu bertahun-tahun hingga haknya benar-benar terealisasi melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

(Tim CNEWS Pelalawan) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update