Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Kapolda Riau Diduga Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

Selasa, 03 Februari 2026 | Selasa, Februari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T15:16:36Z


CNews, Pekanbaru – Dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Sihombing, di Provinsi Riau kian menuai sorotan nasional. Upaya untuk membungkam pembelaan terhadap Jekson, terutama melalui pemberitaan media, diduga terus dilakukan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beserta jejaringnya.


Informasi terbaru disampaikan Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Larshen mengungkapkan bahwa setelah pendekatan melalui kelompok eksternal gagal, Kapolda Riau diduga menggunakan orang-orang dekat Larshen sendiri untuk menekan agar pemberitaan dihentikan.


“Kapolda Riau mengutus empat orang rekan dekat saya untuk melakukan pendekatan persuasif. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam dan intinya meminta agar pemberitaan terkait kasus Jekson Sihombing dihentikan,” ujar Larshen Yunus, Minggu malam (1/2/2026).


Menurut Larshen, keempat orang tersebut menyampaikan bahwa Kapolda Riau merasa sangat terganggu dengan sikap PPWI dan pemberitaan media, termasuk simbol kritik berupa foto Kapolda yang diberi isolasi hitam di bagian mata—yang oleh kalangan aktivis dimaknai sebagai simbol perlawanan terhadap aparat yang dianggap berpihak pada korporasi perusak lingkungan.


Latar Belakang Kasus: Sawit Ilegal dan Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah


Kasus ini tidak berdiri sendiri. Jekson Sihombing dikenal sebagai aktivis yang melaporkan 14 kebun sawit ilegal milik Marthias, bagian dari Surya Dumai Group, yang berada di kawasan ilegal dan telah disita negara melalui Satgas PKH Kejaksaan Agung RI.


Selain itu, Jekson juga melaporkan dugaan korupsi dana BPDPKS senilai Rp 2,7 triliun yang melibatkan korporasi sawit di Riau ke Kejaksaan Agung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan.


Wilson Lalengke: Suara Kebenaran Tidak Bisa Dibungkam


Menanggapi tekanan tersebut, Wilson Lalengke menegaskan bahwa PPWI dan jejaring media independen tidak akan menghentikan pemberitaan.


“Kami tidak akan tunduk pada tekanan. Setiap tindakan zalim aparat terhadap rakyat wajib disuarakan agar menjadi perhatian publik dan pengambil kebijakan di negeri ini,” tegas Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI.


Wilson secara terbuka menilai kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing sebagai indikasi kuat adanya relasi tidak sehat antara aparat penegak hukum dan kepentingan korporasi.


“Kapolda boleh saja punya relasi dengan siapa pun, tetapi ketika kekuasaan digunakan untuk merekayasa perkara demi melayani kepentingan perusahaan perusak lingkungan, itu sudah masuk wilayah kejahatan serius terhadap demokrasi dan keadilan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti dugaan praktik transaksional dalam promosi jabatan di tubuh Polri, namun menegaskan bahwa pernyataannya merupakan kritik moral dan politik, bukan vonis hukum

.

Kejahatan Lingkungan adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan


Wilson Lalengke menegaskan bahwa kriminalisasi aktivis lingkungan bukan sekadar persoalan hukum lokal, melainkan kejahatan terhadap bangsa dan masyarakat dunia.


“Semua manusia membutuhkan lingkungan hidup yang sehat. Ketika hutan dirusak, sungai tercemar, dan aktivis dibungkam, maka yang dihancurkan adalah masa depan umat manusia,” ujar Petisioner HAM pada Komite Keempat PBB (Oktober 2025) itu

.

Menurutnya, aparat negara yang seharusnya melindungi rakyat justru kehilangan martabat ketika menjadi alat kepentingan oligarki.


“Pemimpin yang menjual jabatannya kepada korporasi telah mengkhianati amanah. Ia bukan lagi pelindung rakyat, melainkan simbol penindasan,” tegasnya.


Seruan Nasional: Lawan Kriminalisasi Aktivis


Wilson menutup pernyataannya dengan seruan moral agar masyarakat sipil, pers, dan aktivis tidak takut bersuara.


“Diam berarti ikut serta dalam kejahatan. Suara rakyat adalah senjata paling ampuh melawan tirani. Suara itu tidak boleh dibungkam oleh intimidasi, premanisme, atau kekuasaan yang menyimpang,” katanya.


Kasus di Riau ini dinilai menjadi cermin rapuhnya integritas aparat ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar. Tekanan terhadap media dan aktivis justru memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup praktik perusakan lingkungan dan dugaan korupsi berskala besar.


Kriminalisasi aktivis adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Dan kejahatan terhadap lingkungan adalah kejahatan terhadap dunia.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update