CNews, Indragiri Hulu, Riau – Aparat penegak hukum dan PT Pertamina Patra Niaga wilayah Riau diminta segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Nomor 14.293.6131, yang berlokasi di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Permintaan ini menguat seiring laporan dan pantauan masyarakat yang menyebutkan bahwa BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite diduga disalurkan tidak tepat sasaran, bahkan disinyalir melayani pelangsir menggunakan kendaraan pribadi dan truk yang telah dimodifikasi untuk pengambilan BBM secara berulang-ulang.
“Praktik ini sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan. Kami mempertanyakan di mana peran aparat penegak hukum selama ini,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada awak media.
Diduga Terorganisir dan Merugikan Negara
Berdasarkan keterangan warga, BBM bersubsidi yang dilansir dari SPBU tersebut diduga dijual kembali kepada tengkulak, bahkan disinyalir dialihkan menjadi BBM industri (non-subsidi) secara ilegal.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP) penyaluran BBM subsidi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara serta merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.
Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga agar segera melakukan audit dan pembekuan operasional SPBU, serta meminta Polsek setempat, Polres Indragiri Hulu, hingga Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia BBM subsidi.
Ancaman Pidana Berat: Penjara hingga Denda Rp60 Miliar
Penyalahgunaan BBM bersubsidi secara tegas diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana
Ancaman hukuman: penjara maksimal 6 tahun
Denda maksimal: Rp60 miliar
Penyalahgunaan dimaksud meliputi penimbunan, pengoplosan, penyimpangan alokasi, hingga penjualan ilegal BBM subsidi.
Polisi dan Pertamina Didesak Bertindak, Bukan Diam
Warga berharap aparat tidak menunggu viral atau tekanan nasional baru bertindak.
“Kami minta SPBU itu diblokir sementara dan semua pihak yang terlibat ditangkap. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke mafia,” tegas warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 14.293.6131 belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp manajemen SPBU diketahui aktif, namun tidak mendapat respons.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Riau dan kembali menguji keseriusan negara dalam memberantas mafia energi yang selama ini merugikan masyarakat kecil dan keuangan negara.
Aparat penegak hukum dan Pertamina kini ditantang untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat, bukan kepada mafia.
(TIM/Red)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar