Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

JPU Mangkir dari Sidang Jekson Sihombing: Alarm Darurat Integritas Kejaksaan RI

Kamis, 12 Februari 2026 | Kamis, Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T00:22:26Z



CNEWS, Pekanbaru — Sidang perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang menyidangkan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 10 Februari 2026, berubah menjadi potret telanjang buruknya disiplin dan integritas aparat penuntutan. Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau mangkir secara bersamaan, tanpa alasan sah dan tanpa menunjuk jaksa pengganti.


Fakta ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ia adalah pelanggaran serius hukum acara pidana, penghinaan terhadap kewibawaan pengadilan, serta pengingkaran terang-terangan atas hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh peradilan yang cepat, adil, dan pasti.


Enam JPU yang tercatat tidak hadir adalah Rama Eka Darman, Marthyn Luther, Edy Prabudy, Mutiara Sandhy Putri, Muhammad Habibi, dan Edhie Juniadi Zarly. Ketidakhadiran kolektif ini memicu tuntutan publik agar Majelis Hakim yang diketuai Jonson Parancis, dengan anggota Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti, memberikan teguran keras dan mencatat peristiwa ini sebagai pelanggaran serius dalam berita acara sidang.


Pelanggaran Nyata KUHAP Baru

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tindakan para JPU tersebut secara nyata melanggar hukum:


Pasal 201 KUHAP: Penuntut Umum wajib hadir pada hari sidang

.

Pasal 65 KUHAP: Fungsi penuntutan mencakup kewajiban aktif mengikuti persidangan.


Pasal 252 KUHAP: Jika JPU berhalangan, wajib menunjuk pengganti paling lama 1 (satu) hari.


Pasal 202 KUHAP: Sidang yang tidak berjalan sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan cacat prosedural serius, bahkan membuka ruang batal demi hukum.


Dengan demikian, ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah bukan kesalahan teknis, melainkan pembangkangan terhadap norma imperatif hukum acara pidana.


Kecaman Tim Pembela dan Tokoh HAM


Penasihat hukum Jekson Sihombing, Advokat Padil Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan JPU tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan akut dan pelecehan terhadap lembaga peradilan.


Kecaman lebih keras datang dari Wilson Lalengke, tokoh HAM internasional Indonesia, yang menyebut peristiwa ini sebagai pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan.


“Mangkirnya JPU dari persidangan adalah perampasan brutal hak terdakwa atas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ini bukan sekadar absen—ini pengkhianatan terhadap mandat negara,” tegas Wilson Lalengke, Rabu (11/2/2026).


Ia mendesak Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada keenam JPU tersebut.


Hak Asasi Jekson Sihombing Dilanggar


Ketidakhadiran JPU berdampak langsung dan nyata terhadap hak Jekson Sihombing yang sedang berada dalam status tahanan, antara lain:


Hak atas peradilan cepat terlanggar akibat penundaan sidang.

Hak atas kepastian hukum terabaikan karena proses tidak berjalan.

Hak atas perlakuan adil dicederai oleh kelalaian aparat negara.


“Negara tidak boleh membiarkan seorang warga negara yang ditahan menjadi korban kelalaian jaksa. Ini sudah masuk wilayah pelanggaran HAM,” tegas Wilson Lalengke.


Krisis Integritas Kejaksaan


Sebagai pejabat publik yang digaji oleh negara, jaksa terikat pada kode etik, disiplin profesi, dan tanggung jawab moral. Ketidakhadiran tanpa alasan sah menunjukkan krisis integritas serius di tubuh Kejaksaan.


Jika perilaku semacam ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan runtuh, dan Kejaksaan berpotensi berubah menjadi lembaga yang kebal hukum namun abai kewajiban.


Momentum Reformasi Kejaksaan

Kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Ia harus menjadi alarm nasional untuk:


Memperkuat pengawasan internal dan eksternal Kejaksaan


Menjatuhkan sanksi tegas dan terbuka terhadap jaksa yang melanggar


Mewajibkan transparansi publik atas kehadiran dan kinerja jaksa di persidangan


“Hukum hanya bermakna jika ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap jaksa. Jika aparat penegak hukum melanggar hukum, mereka harus dihukum,” tutup Wilson Lalengke.

(TIM/Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update