CNEWS — PAPUA
Hutan dan tanah adat di berbagai pelosok Indonesia bukan sekadar ruang geografis, melainkan warisan leluhur yang diikat oleh hukum adat—sebuah sistem nilai yang selama berabad-abad menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan keberlanjutan generasi. Namun hari ini, hukum adat kian terpinggirkan, sementara masyarakat adat menghadapi ancaman kehilangan ruang hidupnya secara sistematis.
Berbagai program strategis nasional yang seharusnya membawa kemajuan justru dinilai menjadi instrumen perampasan tanah dan hutan adat. Proyek-proyek berskala besar berjalan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), mengabaikan prinsip penghormatan terhadap masyarakat adat sebagaimana dijamin konstitusi dan hukum internasional.
Hutan adat—yang berfungsi sebagai paru-paru bumi dan benteng ekologi—rusak oleh eksploitasi masif. Tanah adat yang menjadi sumber kehidupan dirampas, sementara suara masyarakat adat kerap tidak mendapat ruang dalam pengambilan keputusan. Ketika hukum adat diabaikan, yang hilang bukan hanya tanah dan hutan, tetapi identitas, martabat, dan jiwa bangsa itu sendiri.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Siapa yang akan menolong masyarakat adat?
Siapa yang benar-benar mendengar jeritan mereka?
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menyampaikan seruan nurani nasional kepada berbagai pihak:
Pertama, kepada aktivis lingkungan, masyarakat adat menegaskan kesiapan untuk berjalan bersama dalam perjuangan melindungi tanah adat, hutan adat, ekosistem, dan martabat komunitas adat dari kehancuran.
Kedua, kepada aktivis dan pakar hukum, ditegaskan bahwa hukum adat merupakan bagian sah dari sistem hukum nasional, sebagaimana diakui dalam UUD 1945 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Hukum adat bukan pelengkap, melainkan fondasi keadilan yang wajib ditegakkan.
Ketiga, kepada anggota DPR RI, DPRP, dan DPRK, masyarakat adat mempertanyakan peran dan nurani wakil rakyat. Legislator dituntut memastikan kebijakan dan regulasi negara tidak menindas, tetapi melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Keempat, kepada pejabat pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten, masyarakat adat mengingatkan bahwa setiap keputusan hari ini akan menentukan wajah Indonesia di masa depan. Pembangunan yang mengorbankan nilai luhur, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan dinilai sebagai bentuk kemunduran peradaban.
“Ketika hukum adat tidak dihargai, masyarakat adat kehilangan tanah dan hutan. Dan ketika itu terjadi, bangsa ini kehilangan jiwanya—jiwa yang berakar pada gotong royong, kearifan lokal, dan keseimbangan dengan alam,” demikian pesan yang disampaikan.
Masyarakat adat menyerukan persatuan lintas elemen bangsa untuk menegakkan hukum adat dan melindungi hutan serta tanah adat sebelum kerusakan menjadi tidak dapat dipulihkan. Ini bukan semata isu kelompok tertentu, melainkan pertaruhan arah pembangunan dan identitas bangsa Indonesia. ( Ybm/Tim)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar