CNEWS | Pekanbaru —Kebakaran hebat yang mengguncang kawasan permukiman di Jalan Sidodadi, Kota Pekanbaru, Senin (23/2/2026) siang, akhirnya membuka tabir praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal yang diduga telah beroperasi bebas selama dua tahun tanpa tersentuh hukum.
Kobaran api mulai terlihat sekitar pukul 12.15 WIB dan baru berhasil dijinakkan petugas sekitar pukul 15.00 WIB. Puluhan unit Dinas Pemadam Kebakaran Pekanbaru berjibaku di tengah panasnya api dan semburan solar yang mengalir ke parit sekitar lokasi—membuat pemadaman berlangsung dramatis dan penuh risiko ledakan lanjutan.
Gudang Kamuflase, Solar Ilegal Mengalir ke Parit
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan drum dan baby tank hangus terbakar. Dari bekas ledakan di bagian belakang gudang, tercium kuat bau solar yang menguap ke udara.
Modus penyamaran terungkap: baby tank disembunyikan di belakang bangunan berlapis pagar seng dua meter, sementara bagian depan ditanami bibit kelapa sawit agar tampak seperti lahan biasa.
“Minyaknya ngalir ke parit, itu yang bikin api cepat membesar. Warga sudah sering curiga, tapi nggak pernah ada tindakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Milik Eks AURI, Dua Tahun Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum
Warga setempat menyebut gudang tersebut milik Pendi, sosok yang dikenal sebagai mantan anggota TNI Angkatan Udara. Aktivitas keluar-masuk truk tangki dan mobil pick-up pengangkut jeriken sudah lama terlihat.
Fakta mencengangkan:
Praktik penimbunan dan penjualan solar bersubsidi ilegal ini disebut telah berlangsung selama dua tahun penuh, tanpa ada langkah hukum berarti.
Pertanyaan pun menyeruak di tengah publik:
Di mana aparat selama ini? Mengapa baru bergerak setelah gudang terbakar dan bukti tak bisa lagi disembunyikan?
Polsek Bukit Raya Akui Milik Pendi
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bukit Raya AKP David Richardo membenarkan bahwa gudang tersebut milik Pendi.
“Benar, gudang itu milik Pendi. Tidak ada korban jiwa, hanya kerugian material berupa minyak solar ilegal,” ujarnya.
Ia juga memastikan Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lanjutan dan mengamankan barang bukti.
Langgar UU Migas: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Perbuatan tersebut secara tegas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelanggaran pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Desakan Publik: Bongkar Jaringan, Jangan Hanya Pemilik Gudang
Aktivis dan masyarakat mendesak aparat agar penyelidikan tidak berhenti pada pemilik gudang semata.
Jaringan pemasok, pengangkut, penyalur, serta oknum yang diduga melakukan pembiaran harus dibongkar tuntas.
Jika benar aktivitas ini berjalan dua tahun tanpa gangguan, maka indikasi perlindungan dan kelalaian sistemik tak bisa diabaikan.
Transparansi penegakan hukum kini menjadi taruhan.
Negara dirugikan, keselamatan warga terancam, dan publik menuntut tanggung jawab nyata, bukan sekadar reaksi setelah bencana. ( Tim/Syd)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar