CNEWS| Pekanbaru, Riau — Ketenangan warga Perumahan Beringin Indah, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, berubah menjadi keresahan kolektif. Penyebabnya: berdirinya gedung raksasa enam lantai milik SDIT Tahfizh Al-Fatih di tengah kawasan permukiman padat penduduk—bahkan tersebar di lima titik bangunan terpisah.
Bukan sekadar kebisingan dan kepadatan aktivitas, warga menyoroti kejanggalan serius perizinan, mulai dari dugaan ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga potensi tumpang tindih kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Janji PAUD–Tahfizh, Realita “Raksasa” 6 Lantai
Warga mengaku awalnya menyetujui keberadaan PAUD dan Rumah Tahfizh. Namun yang berdiri kini justru kompleks pendidikan berlantai enam, dilengkapi kolam renang, lapangan olahraga, serta fungsi asrama (boarding) layaknya pesantren.
“Awalnya cuma PAUD dan Tahfizh. Sekarang jadi gedung enam lantai dengan aktivitas padat dan bising. Ini perumahan, bukan kawasan pendidikan skala besar,” tegas seorang warga yang ikut melapor ke lembaga pengawas, Sabtu (22/2/2026).
Warga juga menuding pemanfaatan fasilitas umum perumahan untuk aktivitas olahraga siswa karena akses internal gedung dinilai tidak optimal—menambah konflik ruang dan sosial.
DPRD: Bangunan Terpisah, Akses Lewat Perumahan, Tidak Lazim
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dr. Firmansyah, membenarkan adanya keluhan warga dan menyebutkan temuan lapangan yang janggal.
“Bangunannya tidak satu hamparan, tetapi terpisah di beberapa titik dan aksesnya lewat perumahan. Ini yang membuat warga resah. Idealnya satu kawasan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan keputusan lanjutan akan dibahas lintas komisi dan menunggu rekomendasi resmi DPRD.
Izin Operasional Terbit, PBG–SLF Dipertanyakan
Konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyebutkan izin operasional sekolah telah terbit. Namun ketika ditanya dasar penerbitan izin tersebut di tengah dugaan belum adanya PBG dan SLF, pejabat terkait meminta media datang ke kantor dan menyatakan keputusan akhir berada di tangan DPRD.
Situasi ini memicu dugaan cacat prosedur, karena secara hukum PBG dan SLF adalah prasyarat sebelum izin operasional satuan pendidikan diterbitkan.
DPP TOPAN RI: Indikasi Pelanggaran Serius
DPP TOPAN RI menyatakan menemukan indikasi pelanggaran berlapis: tata ruang, keselamatan bangunan, hingga potensi manipulasi pajak yayasan.
“Jika legalitas lengkap, mengapa yayasan bungkam? Kami mempertanyakan PBG dan SLF untuk enam lantai. Ini menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Rahman, perwakilan DPP TOPAN RI.
Yayasan Bungkam, Hak Jawab Dibuka
Upaya konfirmasi kepada Kepala Yayasan, Anthon Yuliandri, S.E., M.M., dilakukan secara tertulis dan lisan dengan 12 pertanyaan kunci, termasuk dasar hukum bangunan enam lantai, kajian struktur, AMDAL/ANDALALIN, hingga kewajiban pajak. Hingga berita ini terbit, tidak satu pun dijawab.
Tumpang Tindih Kewenangan: Disdik atau Kemenag?
Warga menilai karakter sekolah—dengan Tahfizh dan asrama—lebih menyerupai pesantren, sehingga semestinya berada di bawah Kementerian Agama, bukan semata Dinas Pendidikan. Ketidakjelasan ini diduga menjadi celah regulasi.
Konsekuensi Hukum Mengintai
Mengacu pada UU Cipta Kerja, PP 16/2021, PP 5/2021, dan Permendikbudristek 40/2021, bangunan tanpa SLF dapat disegel, izin operasional dicabut, dan pejabat penerbit izin berpotensi terkena sanksi administratif hingga pidana bila terjadi kelalaian yang menimbulkan korban.
Desakan Stop Total Operasional
Warga dan DPP TOPAN RI mendesak Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru, untuk:
Menghentikan seluruh aktivitas SDIT Al-Fatih sementara
Menurunkan Satpol PP untuk penertiban
Membuka audit perizinan dan pajak yayasan
Menjamin keselamatan dan ketertiban lingkungan
Redaksi menegaskan kembali membuka hak jawab bagi pihak Yayasan SDIT Al-Fatih demi keberimbangan informasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Tim CNEWS | DPP TOPAN RI )

.jpg)


.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar