CNEWS,Tebing Tinggi — Dugaan penahanan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Yayasan Perguruan R.A. Kartini, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi. Sejumlah orang tua murid mengaku keberatan dan mengeluh lantaran dana PIP yang diterima anak mereka justru diminta untuk diserahkan kembali kepada pihak sekolah.
Dana PIP yang sejatinya diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu—seperti pembelian seragam, tas, sepatu, dan perlengkapan sekolah—diduga tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh penerima manfaat.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, awak media bersama LSM mendatangi pihak sekolah guna melakukan konfirmasi langsung agar tidak terjadi pemberitaan simpang siur di kemudian hari.
Dalam pertemuan tersebut, Naomi boru Tobing, selaku Pimpinan Pelaksana Harian SD Yayasan Perguruan R.A. Kartini, membenarkan adanya praktik penahanan dana PIP siswa. Namun, ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan “kebijakan internal sekolah”, dengan alasan dana akan dikembalikan kepada siswa setelah mereka naik kelas.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dana PIP merupakan bantuan langsung pemerintah yang tidak dibenarkan untuk ditahan, dikelola, apalagi digunakan sementara oleh pihak sekolah, dalam bentuk apa pun.
Lebih mengejutkan lagi, pihak sekolah menyebut bahwa biaya uang sekolah siswa penerima PIP telah dibayarkan oleh salah satu organisasi di Kota Tebing Tinggi, sehingga penahanan dana PIP dianggap tidak bermasalah. Pernyataan ini menuai keheranan dari awak media dan LSM, karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan dana bantuan negara meskipun biaya sekolah telah ditanggung pihak lain.
Awak media dan LSM menilai kebijakan tersebut sangat merugikan siswa dan bertentangan dengan tujuan utama Program Indonesia Pintar, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk menunjang kegiatan belajar.
“Dana PIP itu hak mutlak siswa, bukan hak sekolah. Ketika dana itu ditahan, maka siswa kehilangan kesempatan memenuhi kebutuhan dasar pendidikan mereka,” tegas salah satu perwakilan LSM di lokasi.
Para orang tua murid mengaku hanya bisa pasrah. Harapan agar anak mereka dapat membeli tas baru, sepatu layak, atau perlengkapan sekolah lainnya pupus lantaran dana bantuan negara tersebut tidak dapat mereka kelola sendiri.
Atas dugaan penahanan Dana PIP ini, awak media dan LSM menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, serta membuka persoalan ini ke ruang publik agar mendapat perhatian luas.
“Kami akan memviralkan dan mengawal kasus ini. Masyarakat berhak tahu apakah kebijakan seperti ini layak atau justru melanggar aturan,” tegas mereka.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan pendidikan, sekaligus menjadi alarm keras bagi pengawasan penggunaan Dana PIP di sekolah-sekolah swasta. ( Jeks)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar